TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Samsung Electronics untuk mencabut pelarangan penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 kandas untuk sementara. Ini terjadi setelah hakim Lucy Koh dari Pengadilan Distrik San Jose, California, Amerika Serikat, menolak permintaan itu pada Senin waktu setempat. "Dalam kondisi ini, permintaan Samsung dapat menimbulkan konsekuensi hukum mendasar sehingga pengadilan mengeluarkan putusan ini," kata Koh.
Seperti ramai diberitakan berbagai media massa, Samsung terkena sanksi denda sekitar Rp 9,9 triliun pada persidangan di Pengadilan Distrik San Jose pada bulan lalu. Ini terjadi setelah hakim menilai sekitar 20 produk ponsel cerdas dari perusahaan asal Korea Selatan itu terbukti menjiplak delapan hak paten dari iPhone, baik dari sisi desain fisik maupun cara kerja sistem operasinya.
Namun, pengadilan yang sama juga memutuskan jika Galaxy Tab tidak melanggar hak paten dari iPad, seperti yang dituding Apple. Menjelang persidangan digelar, hakim Koh memutuskan untuk melarang sementara penjualan dari Galaxy Tab ini. Setelah putusan pengadilan keluar bahwa tablet buatan Samsung itu tidak melanggar hak paten, Samsung berupaya agar putusan pelarangan itu segera dicabut.
Kasus gugat-menggugat antara Apple dan Samsung ini masih belum berakhir karena kedua pihak masih mengajukan banding. Jika pengadilan yang lebih tinggi memutuskan Samsung benar-benar sengaja melanggar hak paten dari Apple, maka besaran denda bisa dinaikkan menjadi tiga kali lipat atau sekitar Rp 29,7 triliun. Jika ini sampai terjadi, maka hal itu bisa mengganggu kinerja keuangan perusahaan dan merusak citra perusahaan di mata publik.
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024
37 hari lalu
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024
Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.