TEMPO.CO, California -- Pengadilan Distrik San Jose, California, memutuskan mencabut larangan penjualan tablet Samsung Galaxy 10.1 di Amerika Serikat pada Senin waktu setempat. Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan, mengeluarkan putusan pencabutan itu setelah pada Juni lalu mengeluarkan putusan pelarangan penjualan. "Kami senang larangan itu akhirnya dicabut," kata pengacara Samsung dalam pernyataan tertulisnya.
Koh melarang penjualan tablet itu karena adanya gugatan yang dilayangkan Apple, perusahaan raksasa pembuat tablet dan telepon seluler cerdas. Apple menuding desain tablet buatan Samsung itu meniru tablet populer buatannya yaitu iPad 2. Dan ini berarti melanggar hak paten yang dimiliki Apple.
Namun karena pengadilan yang sama pada bulan lalu memutuskan bahwa desain tablet itu tidak melanggar desain iPad, maka hakim memutuskan mencabut larangan tersebut. Apple dan Samsung telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengenakan denda sekitar Rp 9,9 triliun kepada Samsung.
Jika putusan akhir menyatakan bahwa Samsung meniru desain tablet dan ponsel milik Apple, maka jumlah denda itu bisa bertambah menjadi tiga kali lipat. Samsung juga bisa terkena larangan permanen untuk menjual produk tertentu di Amerika Serikat.
Saat ini ada sekitar 20 ponsel milik Samsung yang terkena larangan dijual di Amerika Serikat. Apple juga berusahaa memasukkan ponsel Samsung Galaxy SIII untuk ikut dilarang peredarannya di sana.
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024
38 hari lalu
Jokowi Instruksikan Seluruh Kementerian Terintegrasi dengan INA Digital per Mei 2024
Presiden Jokowi meminta layanan yang mengintegrasikan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, kepolisian, bantuan sosial, dan keimigrasian - segera selesai.