TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken perpanjangan moratorium izin kehutanan pada Senin, 13 Mei 2013. Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013, pemerintah melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam dan lahan gambut hingga dua tahun mendatang.
Moratorium berlaku bagi penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
"Penundaan pemberian izin baru juga berlaku di area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru," tulis Sekretariat Kabinet dalam laman resminya, Rabu, 15 Mei 2013.
Seperti tercantum dalam Inpres, moratorium bertujuan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Inpres ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, seluruh gubernur dan bupati serta wali kota.
Pada Inpres moratorium pertama, Inpres Nomor 10 Tahun 2010, ada tiga tugas yang harus dikerjakan oleh penerima instruksi, yakni perbaikan tata kelola hutan dan gambut, peninjauan izin, serta penyusunan satu peta kehutanan.
Dari tiga tugas tersebut, hanya satu yang telah dilaksanakan yaitu penerbitan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB). Peta ini telah direvisi tiga kali dengan mengakomodir masukan dari masyarakat.
Sementara itu, dua dari lima tugas yang dibebankan kepada Menteri Kehutanan belum dilaksanakan secara signifikan. Pertama, menyempurnakan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam. Kedua, meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.
"Padahal dua hal itu menjadi fokus utama Inpres dan sangat diharapkan pencapaiannya oleh berbagai pihak, terutama lembaga swadaya masyarakat," tulis Sekretariat Kabinet. Kondisi inilah yang menyebabkan tuntutan perpanjangan moratorium oleh kalangan sipil menjadi hal yang sangat wajar.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Topik Terhangat
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
Minum Teh Panas Bareng Vitalia Sesha
Vitalia Sesha Berkisah tentang Rumah Tangganya
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak
Fathanah Dikabarkan Simpan Istri di Bekasi