TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kembali mendorong pemerintah agar menerapkan sistem pemilihan elektronik dalam pemilu-pemilu mendatang. Sistem elektronik ini dapat menghemat waktu lebih banyak ketimbang cara manual.
"Satu orang cukup 5-25 detik di bilik pemilihan," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015. Adapun pemilu manual bisa memakan waktu lebih lama. (Lihat Video Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)
Secara keseluruhan, menurut Andrari, pemilihan dengan sistem elektronik lebih singkat. Pemilih tak perlu menunggu dipanggil dan didata secara manual. Mereka cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik, yang kemudian akan diperiksa mesin khusus. Identitas pemilik akan dikonfirmasi dengan sidik jari. Setelah itu, akan keluar kartu cip khusus berwarna putih untuk mengaktifkan sistem pemilihan.
Di dalam bilik, pemilih tinggal menyentuh gambar calon pilihan mereka, lalu sekali lagi menyentuh konfirmasi "ya" atau "tidak". Setelah itu, akan keluar struk audit bukti bahwa pemilih sudah memilih, yang akan dimasukkan ke dalam kotak khusus. Satu identitas hanya dapat digunakan untuk satu kali memilih. Kartu cip putih tak akan keluar dua kali dengan satu identitas sama.
"Untuk yang belum punya KTP elektronik, kita bantu back-up dengan aplikasi DPT (data pemilih tetap)," kata Andrari.
Selain pemilihan, penghitungan suara bisa berlangsung lebih cepat. Surat suara elektronik yang sudah terisi akan langsung terdaftar ke server sistem dan terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.
Saat ini pun, menurut Andrari, KPU pelan-pelan sudah melakukan kajian pemilu dengan sistem elektronik ini. Ia optimistis sistem elektronik dapat digunakan dalam pemilu, meski tak dalam waktu dekat.
URSULA FLORENE SONIA