TEMPO.CO, Jakarta - Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang yang beralamatkan di http://pn-palembang.go.id/ diretas oleh pihak yang belum diketahui.
Diduga ini merupakan bentuk kekecewaan para peretas atas keputusan Pengadilan Negeri Palembang atas putusan pengadilan yang menolak gugatan perdata pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di sana.
Peretas menuliskan kekecewaan mereka kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlas Nababan, dengan menuangkan kata-kata mereka di halaman situs itu dengan font berwarna putih, dengan background halaman situs yang kini berwarna hitam. (Baca Berita tentang Sidang PN Palembang yang memenangkan terdakwa pembakar hutan)
"Mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap, nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim," tulis peretas tersebut.
Peretas itu juga menuliskan bahwa dia merasa kecewa dengan putusan tersebut. Ia meminta adanya keadilan dalam kasus pembakaran hutan yang mengakibatkan bencana asap yang mengganggu warga di beberapa wilayah di Sumatera.
"Saya yakin semua korban asap juga kecewa, seluruh rakyat Indonesia kecewa," ujar peretas itu. Namun peretas itu menuliskan semacam petunjuk untuk memulihkan kondisi web menjadi seperti semula di akhir pesannya. "Cukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasa."
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Parlas Nababan menilai penggugat tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara. "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas Nababan, Rabu, 30 Desember 2015.
Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menerangkan jika lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
Selain itu, majelis hakim beralasan PT BMH tidak terlibat langsung, melainkan menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan di sana.
DIKO OKTARA