KPBB Desak Pemerintah Hentikan Peleburan Aki Bekas Ilegal

Reporter

Tempo.co

Editor

Erwin Prima

Sabtu, 2 November 2019 17:10 WIB

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin beserta Koordinator Program KPBB Alfred Sitorus dalam media briefing 'Bahaya Kronis Pencemaran Illegal Smelter Aki Bekas' di Conference Room KPBB, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2019. TEMPO/ Galuh Putri Riyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik peleburan aki bekas ilegal serta menghukum para pelakunya.

Ahmad menyebutkan bahwa desakan ini muncul mengingat sudah banyak korban yang terdampak oleh usaha ilegal ini. Penelitian KPBB mencatat bahwa ada 21 anak-anak di Cinangka, Kabupaten Bogor, yang terdampak akibat peleburan aki bekas ilegal ini. Menurut Ahmad, anak-anak itu di antaranya mengidap wrist drop, foot drop, hingga kejang-kejang.

"Padahal Konstitusi kita pasal 28H kan sudah menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkap Ahmad di Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Sebelumnya, Ahmad memaparkan bahwa kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ini ada 71 titik yang teridentifikasi sebagai tempat peleburan aki bekas ilegal. Tak hanya itu, Koordinator Program KPBB Alfred Sitorus juga mengungkapkan usaha ilegal ini juga sudah merambah hingga ke wilayah seperti Tegal, Pasuruan, Lamongan, Sidoarjo, Medan, hingga Lampung.

"Di Lamongan sendiri ada sekitar 30 tempat peleburan aki bekas ilegal. Untuk Pasuruan sekitar 10, Sidoarji ada 5 tempat, bahkan di Tegal arah Klaten ada sekitar 50 tempat," ujar Alfred pada kesempatan yang sama.

Advertising
Advertising

"Oleh karena itu pemerintah harus segera menghentikan dan menghukum pelakunya sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3," imbuhnya.

Lebih jauh lagi, Alfred menegaskan bahwa bila pemerintah tidak melakukan sesuai amanat konstitusi maupun peraturan yang berlaku, tak menutup kemungkinan bahwa masyarakat sipil akan menggugat pemerintah ke pengadilan.

"Ini kan artinya pemerintah melakukan pembiaran atas terjadinya pencemaran yang secara kronis telah berdampak pada jatuhnya korban menderita sakit bahkan berujung kematian," lanjutnya.

Ahmad mengakui bahwa aki bekas merupakan komoditas yang seksi. Namun di sisi lain, usaha peleburan aki bekas ilegal ini juga mendatangkan bahaya kronis dari segi lingkungan dan kesehatan.

"Makanya, pemerintah perlu skema dan pengawasan yang secara ketat mengatur itu. Misalnya dengan ketentuan bahwa aki bekas yang ada di pasaran harus ditarik kembali oleh produsennya atau dengan skema collecting point (pengumpul) resmi," ujarnya.

Selain membuat ketentuan yang jelas, KPBB juga meminta pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap peleburan aki bekas yang resmi. "Agar sirkular ekonomi pengelolaan aki bekas berjalan baik, efektif, serta tidak merusak lingkungan," ujar Ahmad.

GALUH PUTRI RIYANTO

Berita terkait

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

6 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

14 hari lalu

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.

Baca Selengkapnya

Penting Cek Keamanan Kendaraan Sebelum Mudik Lebaran, Apa yang Wajib Diperiksa?

26 hari lalu

Penting Cek Keamanan Kendaraan Sebelum Mudik Lebaran, Apa yang Wajib Diperiksa?

Anda sudah siap berangkat mudik lebaran dengan kendaraan pribadi, jangan lupa cek beberapa komponen kendaraan sebelum jalan untuk keamanan.

Baca Selengkapnya

Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

41 hari lalu

Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

42 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

43 hari lalu

Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

45 hari lalu

10 Daftar Motor Listrik Murah, Harganya Mulai 2 Jutaan

Berikut ini deretan rekomendasi motor listrik murah yang dijual mulai Rp2 jutaan setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Begini Respons PDIP Ketika NasDem Sarankan Partai Banteng Jadi Oposisi

54 hari lalu

Begini Respons PDIP Ketika NasDem Sarankan Partai Banteng Jadi Oposisi

Politikus Nasdem menyarankan PDIP agar menjadi oposisi, ketimbang berada di dalam pemerintahan. Apa jawaban PDIP?

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$ 144 Miliar

55 hari lalu

BI Laporkan Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$ 144 Miliar

BI mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2024 senilai US$ 144 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

56 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya