Menggebrak, Simak Kebijakan 'Kampus Merdeka' ala Nadiem Makarim

Jumat, 24 Januari 2020 16:51 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali menggebrak. Setelah umumkan setop Ujian Nasional, menteri berusia 34 tahun itu meluncurkan kebijakan baru untuk pendidikan tinggi di tanah air yang dinamakannya, Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.

Pendiri startup GoJek itu menjelaskan, perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak cepat karena dekat dengan dunia pekejaan. "Dia (perguruan tinggi) harus berinovasi karena harus adaptif dan berubah dengan lincah. Tapi saat ini situasinya tidak seperti itu," ujarnya menjelaskan alasan adanya kebijakan baru itu di Gedung D Kemendikbud, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2020.

Untuk mengubah situasi tersebut, kata Nadiem, ada empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Pertama, otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) dalam pembukaan atau pendirian program studi baru. Saat ini, membuka prodi baru dianggap tak mudah karena harus mendapatkan izin dari kementerian, tapi PTN dan PTS ditantang untuk menjawab kebutuhan industri yang berubah.

Nadiem menuturkan, banyak kurikulum yang sifatnya teoritis dan tidak sejalan dengan kebutuhan dan belum bisa bersaing di panggung dunia. "Solusinya, kami ingin melajukan kolaborasi atau pernikahan massal antar universitas dan berbagai pihak untuk menciptakan prodi baru."

Perguruan tinggi yang punya akreditasi A dan B, lanjutnya, akan langsung diberikan izin membuka prodi baru dengan beberapa syarat saja. Perguruan tinggi, di antaranya, harus bekerja sama dengan pihak ketiga. "Tidak perlu lagi melalui izin kementerian asal bisa membuktikan kerja sama dengan perusahaan kelas dunia, organisasi nirlaba seperti PBB, Bank Dunia, BUMN atau BUMD dan dengan QS top 100 world universities," kata Nadiem menuturkan.

Kebijakan kedua adalah program re-akreditasi yang berdifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodik yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, tapi akan diperbarui secara otomatis.

Menurut pria kelahiran Singapura itu, pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan prodik dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kalinya. Untuk perguruan tinggi berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun.

"Nanti, akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional," kata Nadiem sambil menambahkan, "Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri." Adapun saat ini, melakukan proses akreditasi memiliki persyaratan yang bisa menjadi beban bagi dosen dan rektor karena masih dilakukan secara manual.

Kiri ke kanan: Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam dalam konferensi pers usai peluncuran program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka di Gedung D, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 24 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Faiz

Kebijakan ketiga adalah terkait dengan PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

PTN BH ini adalah yang paling otonomi dan berfungsi hampir seperti swasta walaupun didanai pemerintah. "Karena tuntutan untuk semua perguruan tinggi bisa bergerak cepat kami ingin memastikan sebanyak mungkin yang mencapai PTN BH."

Sedangkan kebijakan keempat, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Nadiem menyatakan bahwa selama ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa mencari pengalaman baru.

Dengan kebijakan yang baru, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk sukarela mengambil SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara 40 SKS. "Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang ditempuh. Tapi tidak berlaku untuk prodi kesehatan," kata Nadiem melanjutkan.

Aktivitas di luar kampus itu, Nadiem Makarim menuturkan, akan dipilih sendiri oleh mahasiswa dan harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampus. "Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan program yang disetujui oleh rektornya," katanya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

4 jam lalu

Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum

Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

6 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

6 jam lalu

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024

Hari Pendidikan Nasional menjadi salah satu hari bersejarah yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun bapak pendidikan Ki Hajar Dewantara.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

9 jam lalu

Hardiknas 2024, Nadiem Makarim: Merdeka Belajar Munculkan Wajah Baru Pendidikan Indonesia

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut kini wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sudah mulai terlihat berkat gerakan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

2 hari lalu

Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

Penentuan besaran uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa baru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek tentang SSBOPT.

Baca Selengkapnya

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

4 hari lalu

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

Gagal UTBK SNBT 2024? Manfaatkan skor UTBK di kampus swasta berikut ini.

Baca Selengkapnya

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

9 hari lalu

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024

Baca Selengkapnya

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

13 hari lalu

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.

Baca Selengkapnya

Apa itu Program Fast Track di Perguruan Tinggi? Ini Syarat dan Keuntungannya

15 hari lalu

Apa itu Program Fast Track di Perguruan Tinggi? Ini Syarat dan Keuntungannya

Mengenal program fast track di perguruan tinggi untuk mahasiswa S1 langsung ke S2, atau S2 ke S3

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Biaya, dan Jadwalnya

15 hari lalu

Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Biaya, dan Jadwalnya

Pendaftaran calon peserta seleksi mandiri UM CBT UGM dibuka mulai 17 April hingga 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya