Si-Monic Ajak Satgas Covid-19 Pantau Pasien Karantina dari Jauh

Rabu, 2 Desember 2020 13:16 WIB

Peneliti menunjukan cara kerja gelang monitoring berbasis wearable device yang disebut Si Monic (Smart Innovated Monitoring for Covid-19) yang terhubung ke komputer dan android di Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi LIPI, Bandung, Rabu, 18 November 2020. Gelang ini tidak bisa dilepas dari lengan pasien dan hanya akan dilepas setelah 14 hari masa isolasi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Tim peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Bandung membuat gelang pemantau pasien Covid-19 dari jarak jauh.

Alat bernama Smart Innovated Monitoring for Covid-19 atau Si-Monic itu akan membuat pasien untuk tidak keluar rumah selama menjalani karantina mandiri hingga 14 hari. Penerapan sistem Si-Monic ini harus melibatkan banyak pihak di bawah komando Satuan Tugas Covid-19.

Purwarupa Si-Monic seperti jam tangan dengan warna keseluruhan biru. Di ujung talinya dipasang magnet khusus yang kuat. “Si-Monic akan mengeluarkan peringatan jika pasien keluar dari tempat karantina, atau membuka paksa gelang,” kata anggota tim Mochamad Mardi Marta Dinata, Selasa 1 Desember 2020.

Tim LIPI membuat geo-fence atau pagar virtual yang wilayahnya mencakup rumah atau bangunan hunian pemakai Si-Monic. Jadi ketika pasien keluar dari area tersebut, notifikasi peringatan otomatis akan muncul. Pasien yang bisa dipasangi gelang itu adalah yang berstatus terkonfirmasi positif, punya kontak erat, atau tergolong suspek.

Ketika dipakai, gelang yang dipasangi chip Bluetooth Low Energy dan baterai berdurasi sebulan lebih itu harus disambungkan ke smartphone pengguna yang telah dipasangi aplikasi Si-Monic.

Advertising
Advertising

Aplikasi yang telah tersedia gratis di toko aplikasi itu beroperasi di sistem Android. Sambungan gelang ke smartphone terjalin lewat Bluetooth. Selain itu, pengguna juga wajib mengaktifkan GPS di smartphone sehingga posisinya bisa dipantau pengawas.

Pengaktifan Bluetooth dan GPS berlangsung tanpa putus selama masa karantina 14 hari. Dalam kondisi smartphone kehabisan daya, sistem akan memberi peringatan ke pengguna juga pengawas. Pun ketika gelang Si-Monic dan smartphone terpisah dari jarak ideal sekitar 20 meter, atau gangguan sinyal Internet. “Kondisi seperti itu disebut unknown, notifikasi keluar karena sistem mendeteksi ada kiriman data yang terputus,” ujar Mardi.

Data dari smartphone pengguna Si-Monic dikirim ke server kemudian diteruskan ke website atau aplikasi pengawas yang kini masih dikembangkan.

Dari hasil uji coba tim secara internal, Si-Monic dapat bekerja sesuai gagasan dan rencana teknis operasional. Namun untuk uji coba langsung ke pasien, tim LIPI harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19, termasuk nantinya untuk merumuskan hirarki pelaporan dari sistem pengawasan Si-Monic.

Menurut Mardi, jika ada pelanggaran dari pengguna atau data pantauan berhenti, pengawas tingkat kelurahan misalnya, akan memberi tahu Ketua RT atau RW untuk memeriksa kondisinya. Berapa jumlah pasien yang harus dipantau per pengawas pun perlu dibahas bersama Satgas.

Ide awal Si-Monic berasal dari ketua tim Galih Nugraha Nurkahfi karena jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah. Dirintis sejak Juni lalu, ada 13 orang anggota yang terlibat dari empat satuan kerja di LIPI Bandung. Penggarapnya dari Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik, Pusat Penelitian Informatika, dan Balai Pengembangan Instrumentasi.

Si-Monic kini masih perlu beberapa penyempurnaan, misalnya terkait dengan desain dan bahan gelang, serta aplikasi untuk pengawas, juga untuk masyarakat umum. Menurut Galih, gelang pengawas itu di masa depan bisa untuk fungsi lain.

“Untuk pengawasan pasien di rumah sakit secara umum sebagai bagian dari smart hospital, itu salah satunya opsi yang kami pikirkan,” katanya.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

9 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

3 hari lalu

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

Ini strategi Bethsaida Hospital untuk menarik pasien berobat di dalam negeri

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

20 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

21 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya