Masker Tak Termasuk Limbah Medis, Apa Saja Limbah Kategori B3?

Reporter

Tempo.co

Rabu, 28 Juli 2021 10:38 WIB

Petugas Dinas Kesehatan menunjukkan jarum suntik limbah medis yang ditemukan di tepi jalan kawasan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 5 Maret 2019. Ribuan jarum suntik tersebut ditemukan salah seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo yang bertugas menjaga kebersihan di kawasan setempat. Foto: Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Pandemi Covid-19, limbah medis meningkat signifikan kurang lebih 30 persen sampai 50 persen. Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), sampai 15 Oktober 2020, Indonesia telah menyumbangkan 1.662,75 ton limbah Covid-19. Semenjak Covid-19 melanda Indonesia, Kemenkes membuat pedoman mengenai limbah medis.

Berdasarkan Kemenkes RI, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Medis Padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang sudah tidak digunakan kembali yang memiliki potensi kena kontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menangani pasien Covid-19.

Limbah B3 Medis Padat ini meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri (APD) bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.

Selain limbah padat, Kemenkes juga mengklasifikasikan air limbah kasus Covid-19 sebagai limbah. Air buangan yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 sangat memiliki kemungkinan untuk mengandung mikroorganisme seperti virus, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, alat makanan dan minum cucian linen, serta hal lain yang dapat membahayakan kesehatan. Limbah air ini selama berasal dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.

Walaupun masker termasuk dalam Limbah B3 infeksius, namun jika digunakan oleh masyarakat pada umumnya, masker tidak termasuk limbah medis. Hal ini disebabkan karena sampah ini tidak dihasilkan dari pelayanan kesehatan atau pasien di fasyankes. Oleh karena itu, masker dimasukan ke dalam limbah domestik yang dihasilkan kegiatan kerumahtanggan. Selain masker, juga terdapat sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan hidung dan mulut. Namun, limbah ini harus tetap diperlakukan seperti Limbah B3 infeksius.

Advertising
Advertising

JACINDA NUURUN ADDUNYAA

Baca: Limbah Medis Meningkat Selama Pandemi LIPI Tawarkan Metode Rekristalisasi

Berita terkait

68 Tahun Lalu Penemuan Penyakit Minamata di Jepang Pertama Kali

1 hari lalu

68 Tahun Lalu Penemuan Penyakit Minamata di Jepang Pertama Kali

Hari ini, 68 tahun lalu, Jepang menemukan penyakit epidemi yang disebut Minamata. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

6 hari lalu

Kandungan Plastik dalam Makanan dan Minuman: Dampak Kesehatan dan Cara Kurangi Konsumsi Mikroplastik

Penelitian menunjukkan bahwa hampir semua makanan kita mengandung mikroplastik, dalam bentuk apa saja? Apa bahaya bagi kesehatan?

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

12 hari lalu

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK Panggil 2 Saksi

13 Februari 2024

Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK Panggil 2 Saksi

Dua saksi ini diperiksa PK untuk mendalami aliran uang di kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wook sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

7 Februari 2024

KPK Panggil Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wook sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memeriksa Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wook, dan dua orang lain sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

5 Februari 2024

Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Pemkab Bekasi menghentikan sementara produksi anak perusahaan Michelin, PT Multistrada Arah Sarana

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anak Eks Menkes di Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

2 Februari 2024

KPK Periksa Anak Eks Menkes di Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19

Tim penyidik KPK memeriksa Jodi Imam Prasojo dalam kapasitasnya sebagai pegawai BUMN dalam kasus korupsi APD Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Belum Temukan Tersangka Baru Kasus Korupsi APD di Kemenkes

1 Februari 2024

KPK Belum Temukan Tersangka Baru Kasus Korupsi APD di Kemenkes

KPK belum menemukan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi APD di Kementerian Kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

4 Januari 2024

Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

Rumah sakit di setidaknya empat negara bagian Amerika Serikat menerapkan kembali kewajiban penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus COVID-19

Baca Selengkapnya

Mengapa Tidak Boleh Mengisi Ulang Botol Air Minum Kemasan?

4 Januari 2024

Mengapa Tidak Boleh Mengisi Ulang Botol Air Minum Kemasan?

Mengisi ulang botol air minum kemasan dapat menyebabkan kontaminasi bakteri dan bahan kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya