Begini Cara NFT Bekerja

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 19 Januari 2022 11:51 WIB

Ilustrasi NFT. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Aset Non-Fungible Token atau NFT populer pada awal 2022. Saat ini NFT telah menjadi lahan baru untuk mencari penghasilan dari transaksi digital di dalamnya. Setiap orang dapat memperjualbelikan hasil karya dan meraup keuntungan besar.

Melansir dari Independent, NFT merupakan bagian dari teknologi blockchain. Ringkasnya, sistem penyimpanan data digital (berupa akta atau token) yang memungkinkan pengguna dapat menurunkannya secara rahasia. Skema yang digunakan adalah skema enkripsi dalam kriptografi.

Melalui skema tersebut, data informasi sebelum ditransfer akan dikonversikan terlebih dahulu menjadi kode rahasia. Dengan begitu, keberadaan data tidak dapat diduplikasi dan dicuri oleh pengguna lain yang tidak memiliki datanya. Data tersebut, hanya dapat dimiliki satu pemilik dalam satu periode tertentu.

Terdapat banyak data dalam blockchain. Dilansir dari The Verge, sebagian besar NFT adalah bagian dari blockchain Ethereum. Ethereum adalah cryptocurrency, seperti bitcoin atau dogecoin, yang mampu menyimpan informasi tambahan dan membuat cara kerjanya menjadi berbeda.

Bentuk data yang tersimpan di dalam blockchain salah satunya berupa sertifikat digital NFT. Sertifikat ini, lalu ditanamkan di dalam gambar, musik, foto, video, serta karya-karya seni digital lainnya. Dengan menggunakan blockchain, pemilik NFT bisa mendapatkan verifikasi “kepemilikan” terhadap suatu karyanya karena telah dicatat di basis data.

Advertising
Advertising

Dengan begitu, dapat dikatakan secara sederhana bahwa NFT layaknya sertifikat hak cipta yang dapat menjamin keaslian suatu karya seni yang dimiliki oleh penggunanya. Dalam hal ini, sertifikat NFT dalam bentuk digital.

Marketplace NFT ini sudah tersebar dalam beberapa platform, di antaranya OpenSea, Enevti, Paras.id, TokoMail, Artsky, dan Baliola. Untuk dapat membuat akun NFT, pengguna diwajibkan untuk melakukan blok baru, validasi informasi, dan pencatatan dalam blockchain.

Setelah itu akan mendapatkan sertifikat keaslian aset digital yang ditunjukkan dengan kunci publik miliki pembuat konten. Kunci publik miliki pembuat konten ini yang kemudian berkontribusi pada nilai pasar aset. Pasar akan menghitung biaya jaringan blockchain, serta pembuat akan mendapat royalti dari transaksi jual beli.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Begini Cara Membuat dan Menjual NFT

Berita terkait

Explorasi Web3 dan NFT untuk Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Lombok

42 hari lalu

Explorasi Web3 dan NFT untuk Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Lombok

Web3 on Campus Universitas Hamzanwadi dihadiri oleh lebih dari 250 mahasiswa dari berbagai fakultas.

Baca Selengkapnya

Membuka Wawasan Mahasiswa: Seminar Web3 On Campus di Universitas Mataram

43 hari lalu

Membuka Wawasan Mahasiswa: Seminar Web3 On Campus di Universitas Mataram

IDNFT memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk belajar langsung dari para ahli NFT dan Web3

Baca Selengkapnya

PLN Tebar Promo Ramadan, Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp 202.403

51 hari lalu

PLN Tebar Promo Ramadan, Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp 202.403

PLN kembali menebar promo diskon biaya tambah daya listrik. Biaya tamba daya listrik hingga 5.500 VA hanya Rp 202.403, dari harga normal Rp 4.893.450

Baca Selengkapnya

Membuat Pintu Menuju Masa Depan Digital bersama Web3 on Campus di Universitas Hayam Wuruk Perbanas

2 Maret 2024

Membuat Pintu Menuju Masa Depan Digital bersama Web3 on Campus di Universitas Hayam Wuruk Perbanas

Program Web3 on Campus ini memberikan inspirasi kepada mahasiswa dan siswa SMK untuk memahami dunia NFT.

Baca Selengkapnya

Web3 on Campus Universitas Negeri Surabaya: Revolusi Manajemen Keuangan Masa Kini dengan Blockchain

1 Maret 2024

Web3 on Campus Universitas Negeri Surabaya: Revolusi Manajemen Keuangan Masa Kini dengan Blockchain

IDNFT meneruskan roadshow Web3 on Campusnya di Surabaya

Baca Selengkapnya

IDNFT Edukasi Web3 On Campus Perdana Tahun 2024 di Petra Christian University

1 Maret 2024

IDNFT Edukasi Web3 On Campus Perdana Tahun 2024 di Petra Christian University

Program Web3 On Campus akan diselenggarakan ke lebih dari 10 universitas di Indonesia, selama 2024

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

23 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pentingnya Aturan Perlindungan Hukum Investasi NFT

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya Indonesia memiliki peraturan hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Investasi Non-Fungible Token (NFT).

Baca Selengkapnya

IIMS 2024: TokoKakiKaki Jadi Marketplace Belanja Khusus Otomotif

22 Februari 2024

IIMS 2024: TokoKakiKaki Jadi Marketplace Belanja Khusus Otomotif

Marketplace TokoKakiKaki menawarkan beragam komponen otomotif yang dapat dibeli secara online.

Baca Selengkapnya

Fitur Numbers Protocol asal Taiwan Ikut Menangkal Disinformasi Pemilu di Indonesia

10 Februari 2024

Fitur Numbers Protocol asal Taiwan Ikut Menangkal Disinformasi Pemilu di Indonesia

Perusahaan verifikasi konten asal Taiwan, Numbers Protocol, ikut menyaring konten Pemilu di Indonesia. Pencegahan ketika disinformasi kian marak.

Baca Selengkapnya

Profil Adrian Gunadi, Dirut Investree yang Mengundurkan Diri

1 Februari 2024

Profil Adrian Gunadi, Dirut Investree yang Mengundurkan Diri

Adrian A. Gunadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya alias Investree. Ini profil dia.

Baca Selengkapnya