KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

Kamis, 26 September 2024 09:08 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka merayakan Hari Ozon Sedunia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan bahwa Indonesia berhasil mengurangi penggunaan HCFC (Hydrochlorofluorocarbon) sebagai bagian dari upaya perlindungan lapisan ozon di atmosfer bumi.

Acara tersebut diselenggarakan di mal Botani Square, Kota Bogor, dan merupakan bagian dari peringatan World Ozone Day (WOD) 2024 pada Senin, 16 September 2024. Tema WOD tahun ini adalah "Advancing Climate Action" atau "Tingkatkan Aksi Iklim, Ozon Aman."

Dalam pidatonya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa Panel Penilaian Ilmiah yang didukung PBB untuk Protokol Montreal mengenai bahan perusak lapisan ozon, melaporkan bahwa hampir 99 persen bahan perusak ozon yang dilarang telah berhasil dihapus.

Dia menginformasikan bahwa Indonesia berhasil menurunkan penggunaan HCFC sebesar 37,5 persen pada tahun 2020 dan 55 persen pada 2023.

Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta semua pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan lapisan ozon di Indonesia.

Advertising
Advertising

Dia menambahkan, jika kebijakan yang ada saat ini terus dilaksanakan, lapisan ozon diperkirakan akan pulih pada 2066 di Antartika, tahun 2045 di Arktik, dan tahun 2040 secara global.

Menurutnya, penghapusan bahan perusak ozon telah secara signifikan memperlambat pemanasan global.

Tanpa adanya intervensi, penipisan ozon yang tidak terkendali dan radiasi UV-B yang berlebihan dapat menghambat pertumbuhan tanaman, mengurangi kapasitas vegetasi dalam menyerap karbon dioksida (CO2), serta berdampak negatif pada kesehatan manusia, seperti peningkatan risiko kanker kulit dan katarak.

Keberhasilan ini semakin ditingkatkan dengan adopsi Amandemen Kigali, yang mengatur pengurangan konsumsi Hidrofluorokarbon (HFC). Meskipun HFC bukan bahan perusak ozon, namun gas ini termasuk gas rumah kaca yang kuat.

“Dengan demikian, penerapan Protokol Montreal tidak hanya bertujuan untuk melindungi lapisan ozon, tetapi juga untuk meningkatkan aksi iklim,” ujar Siti Nurbaya, dikutip dari Antara.

Dia juga menjelaskan bahwa pengurangan konsumsi HFC akan dimasukkan ke dalam komitmen pengurangan emisi Indonesia sebagai gas baru, dalam dokumen Second NDC untuk sektor Proses Industri dan Penggunaan Produk yang akan dilaporkan ke UNFCCC.

Sesuai dengan ketentuan Amendemen Kigali, pengurangan konsumsi HFC akan dimulai pada tahun 2029 sebesar 10 persen, dan secara bertahap akan meningkat hingga 80 persen pada tahun 2045 dibandingkan dengan baseline.

“Dengan cara ini, penerapan Protokol Montreal tidak hanya bertujuan untuk melindungi lapisan ozon, tetapi juga untuk meningkatkan aksi iklim,” ujarnya.

Pilihan Editor: Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, dan Polisi

Berita terkait

KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

18 menit lalu

KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

KKP meminta agar aktivitas tambak udang yang masih aktif dan merusak lingkungan ditindak.

Baca Selengkapnya

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

6 hari lalu

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS KLHK 2024 mundur dari jadwal BKN. Simak jadwal terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

6 hari lalu

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

7 hari lalu

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Ilmuwan: Lapisan Ozon Kian Tipis, Terutama di Kutub Selatan

7 hari lalu

Ilmuwan: Lapisan Ozon Kian Tipis, Terutama di Kutub Selatan

Jika tidak ada lapisan ozon, manusia akan mengalami dampak negatif seperti penuaan dini pada kulit.

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

8 hari lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

9 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

9 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

9 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

9 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya