Untuk Lindungi Pejuang Lingkungan, Anggota Kompolnas: Perlu Didukung Regulasi dari Instansi Lain

Kamis, 26 September 2024 17:21 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti merespon baik penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Menurut Poengky, regulasi ini merupakan tahap awal untuk bisa melindungi pejuang lingkungan lebih komprehensif. "Perlu ada regulasi dari instansi lain untuk mendukung upaya perlindungan ini," ujarnya dalam diskusi yang diadakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Hotel Aone, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Poengky meminta Walhi dan kelompok masyarakat sipil untuk menyusun draft regulasi yang ke depannya bisa menjadi bahan pembuatan Peraturan Kapolri. "Dalam hal ini kepolisian harus dilibatkan untuk bisa menghindari upaya pembalasan atau SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation)," ucapnya.

Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho dalam acara peluncuran dan sosialisasi Anti-SLAPP oleh WALHI ini menjelaskan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 adalah salah satu instrumen yang dikeluarkan untuk melindungi mereka yang berjuang untuk lingkungan hidup.

"Hal-hal yang sifatnya tata kelola, kami betul-betul memperhatikan perkembangan yang ada, dinamika dalam penanganan hukum, amicus curiae juga partisipasi publik. Ini salah satu upaya kita bagaimana agar Anti-SLAPP ini betul-betul (bentuk) negara hadir di dalam melindungi perjuangan teman-teman pejuang lingkungan dalam membela hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik," kata Dwi.

Advertising
Advertising

Selain aturan dari KLHK, kata Dwi, terdapat pula instrumen hukum Anti-SLAPP lain mendukung partisipasi publik untuk lingkungan yang baik dan sehat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Satrio Manggala mengatakan pendataan yang dilakukan oleh WALHI dalam periode 2014-2024 menemukan 1.131 orang yang dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan hidup.

Satrio mengatakan, mayoritas korban kriminalisasi terkait soal sektor perkebunan, yaitu 548 orang. Pasal yang kerap digunakan adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat aksi protes. "Bersyukur setelah 15 tahun terbit Permen dari KLHK, apapun itu semangatnya tetap baik, meski ruang lingkupnya terbatas," ujarnya.

Pilihan Editor: BMKG: Indonesia Alami Fenomena Equinox Dua Kali Setahun, Suhunya Lebih Terik

Berita terkait

Daya Tarik Notre Dame du Mont, Lingkungan Terkeren di Dunia Tahun Ini

10 jam lalu

Daya Tarik Notre Dame du Mont, Lingkungan Terkeren di Dunia Tahun Ini

Seperti apa kawasan Notre Dame du Mont terpilih sebagai lingkungan terkeren di dunia oleh Time Out

Baca Selengkapnya

Lingkungan Paling Keren yang Menarik Dikunjungi dari Prancis, Bali, hingga Korea Selatan

13 jam lalu

Lingkungan Paling Keren yang Menarik Dikunjungi dari Prancis, Bali, hingga Korea Selatan

Time Out merilis daftar lingkungan terkeren di dunia, ada di Prancis, Maroko, Bali, hingga Korea Selatan

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sampaikan Hasil Supervisi Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Kompolnas Sampaikan Hasil Supervisi Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

Kompolnas telah mendatangi Polres Bekasi Kota untuk melakukan supervisi terkait dengan penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi

Baca Selengkapnya

Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

1 hari lalu

Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

Tim Patroli Perintis Presisi mendapat sorotan setelah penemuan 7 mayat di Kali Bekasi. Apa sesungguhnya tugas tim patroli ini?

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

2 hari lalu

Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

Mereka meminta kebijakan ekspor pasir laut ditunda atau dibatalkan karena bakal berdampak terhadap lingkungan dan sosial.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Gerindra Minta Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Ditunda, Apa Alasannya?

Desakan Partai Gerindra untuk menunda ekspor pasir laut ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Baca Selengkapnya

7 Mayat di Kali Bekasi: Salah Seorang Rayakan Ulang Tahun Sebelum Kematiannya

3 hari lalu

7 Mayat di Kali Bekasi: Salah Seorang Rayakan Ulang Tahun Sebelum Kematiannya

Salah seorang remaja, satu dari 7 mayat di Kali Bekasi sempat merayakan ulang tahun sebelum kematiannya. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

7 Remaja Tewas Lompat ke Kali Bekasi Diduga Takut karena Lihat Polisi

3 hari lalu

7 Remaja Tewas Lompat ke Kali Bekasi Diduga Takut karena Lihat Polisi

Tujuh mayat remaja yang ditemukan di Kali Bekasi, Jatiasih diduga tewas setelah melompat ke sungai karena ketakutan saat melihat patroli polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

3 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Kompolnas Tunggu Pembuktian Sesuai Fakta

3 hari lalu

Kasus Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Kompolnas Tunggu Pembuktian Sesuai Fakta

Kompolnas mendorong Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki kasus 7 mayat di Kali Bekasi secara scientific crime investigation.

Baca Selengkapnya