Untuk Lindungi Pejuang Lingkungan, Anggota Kompolnas: Perlu Didukung Regulasi dari Instansi Lain
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Abdul Manan
Kamis, 26 September 2024 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti merespon baik penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Menurut Poengky, regulasi ini merupakan tahap awal untuk bisa melindungi pejuang lingkungan lebih komprehensif. "Perlu ada regulasi dari instansi lain untuk mendukung upaya perlindungan ini," ujarnya dalam diskusi yang diadakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Hotel Aone, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Poengky meminta Walhi dan kelompok masyarakat sipil untuk menyusun draft regulasi yang ke depannya bisa menjadi bahan pembuatan Peraturan Kapolri. "Dalam hal ini kepolisian harus dilibatkan untuk bisa menghindari upaya pembalasan atau SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation)," ucapnya.
Sekretaris Ditjen Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho dalam acara peluncuran dan sosialisasi Anti-SLAPP oleh WALHI ini menjelaskan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 adalah salah satu instrumen yang dikeluarkan untuk melindungi mereka yang berjuang untuk lingkungan hidup.
"Hal-hal yang sifatnya tata kelola, kami betul-betul memperhatikan perkembangan yang ada, dinamika dalam penanganan hukum, amicus curiae juga partisipasi publik. Ini salah satu upaya kita bagaimana agar Anti-SLAPP ini betul-betul (bentuk) negara hadir di dalam melindungi perjuangan teman-teman pejuang lingkungan dalam membela hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik," kata Dwi.
Selain aturan dari KLHK, kata Dwi, terdapat pula instrumen hukum Anti-SLAPP lain mendukung partisipasi publik untuk lingkungan yang baik dan sehat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Satrio Manggala mengatakan pendataan yang dilakukan oleh WALHI dalam periode 2014-2024 menemukan 1.131 orang yang dikriminalisasi karena memperjuangkan lingkungan hidup.
Satrio mengatakan, mayoritas korban kriminalisasi terkait soal sektor perkebunan, yaitu 548 orang. Pasal yang kerap digunakan adalah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat aksi protes. "Bersyukur setelah 15 tahun terbit Permen dari KLHK, apapun itu semangatnya tetap baik, meski ruang lingkupnya terbatas," ujarnya.
Pilihan Editor: BMKG: Indonesia Alami Fenomena Equinox Dua Kali Setahun, Suhunya Lebih Terik