Indonesia Kejar Lisensi Hak Cipta Karya Digital  

Reporter

Editor

Rabu, 21 Oktober 2009 09:36 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Sejumlah pembuat karya kreatif digital Indonesia sedang berjuang untuk meraih creative commons license. Lisensi internasional itu untuk melindungi hak cipta karya digital kerap beredar di internet. " Kami sedang berusaha supaya Indonesia punya," kata project leader Creative Commons Indonesia Ari Juliano Gema di Bandung, Rabu (21/10).

Lisensi itu dikeluarkan lembaga Creative Commons Internasional yang berpusat di San Fransisco, Amerika Serikat. Hasil gerakan masyarakat internet yang muncul pada 2002, itu sekarang baru dimiliki dan diterapkan di 50 negara. Untuk mendapat lisensi itu di negaranya masing-masing, sekelompok pembuat atau pemakai karya digital harus mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah. "Lisensi itu harus berlandaskan hukum yang berlaku di suatu negara," ujarnya.

Penggalangan dukungan dari masyarakat sudah dilakukan selama 8 bulan ini. Selanjutnya mereka akan memaparkan lisensi itu ke kalangan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. "Kalau oke, kita langsung ajukan ke pusat," katanya.

Ari optimis lisensi itu bisa diterapkan di Indonesia. Alasannya, ketentuan lisensi sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Sedangkan di Rusia, pemerintahnya menolak karena dianggap tak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Creative commons, ujar dia, adalah jalan tengah untuk menjembatani dua aturan hak cipta yang berlaku ekstrim di masyarakat. Yaitu pihak yang sangat melindungi hak cipta seseorang atau kelompok dengan peraturan yang kaku, dengan pihak yang sama sekali membebaskan karyanya untuk dipakai umum tanpa syarat apa pun. "Jadi ada kesepakatan yang cair antara pemilik dan pengguna," katanya.

Kesepakatan itu diwakili dengan beberapa simbol yang dibubuhi pembuat karya digital di internet. Misalnya simbol orang berarti penyebaran karya digital harus mencantumkan nama pembuatnya, tanda sama dengan mengartikan karya cipta yang dipakai harus sama dengan aslinya. Sedangkan simbol dollar dicoret bermakna karya itu tidak boleh diperjual belikan. Karya digital itu meliputi tulisan dalam blog, website, foto, atau film independen.

Jika ada yang melanggar ketentuan itu, kata Ari, proses hukumnya ditempuh dengan gugatan perdata. Tempat pengaduannya tergantung lisensi creative commons yang dipakai. Saat ini, ujarnya, banyak pengguna internet Indonesia yang sementara mendaftar lisensi itu ke berbagai negara.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis

22 Februari 2021

Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis

Di 2021, Lintasarta tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk berbagai sektor industri.

Baca Selengkapnya

Sempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini

11 Juni 2018

Sempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pemulihan situsnya yang sempat diretas rampung pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Kominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018

31 Mei 2018

Kominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018

Kominfo berupaya meminimalkan aksi teror dengan memblokir konten radikalisme.

Baca Selengkapnya

Pangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan

24 Januari 2018

Pangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan

Situs perbandingan harga Priceprice.com diluncurkan di Indonesia. Priceprice.com untuk memudahkan pengguna membandingkan harga barang.

Baca Selengkapnya

Situs Om Senang Mirip Nikahsirri.com Hebohkan Belgia

27 September 2017

Situs Om Senang Mirip Nikahsirri.com Hebohkan Belgia

Pihak berwenang Belgia akan mengambil sikap tegas terhadap peredaran situs yang diduga menawarkan pelacuran terselubung.

Baca Selengkapnya

Google Chrome Bakal Memungkinkan Pengguna Membisukan Situs Web

27 Agustus 2017

Google Chrome Bakal Memungkinkan Pengguna Membisukan Situs Web

Google menguji opsi baru yang memungkinkan pengguna membisukan situs web secara permanen di dalam browser Chrome.

Baca Selengkapnya

Ingin Sukses Cari Uang Lewat YouTube? Ada Kiatnya...

10 Agustus 2017

Ingin Sukses Cari Uang Lewat YouTube? Ada Kiatnya...

Salah satu cara yang dipilih generasi Millennial untuk mengekspresikan diri adalah mengunggah materi ke YouTube, tapi kenapa tak semua sukses?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Menyusun Kata Sandi yang Anti Pembobolan?

10 Agustus 2017

Bagaimana Menyusun Kata Sandi yang Anti Pembobolan?

Bill Burr, pernah merilis sebuah buku (pedoman) di tahun 2003 lalu berisi kata sandi yang tidak dapat diretas, masih manjurkah?

Baca Selengkapnya

Google, Facebook, Spotify Akan Ikut Aksi Dukung Net Neutrality

12 Juli 2017

Google, Facebook, Spotify Akan Ikut Aksi Dukung Net Neutrality

Perusahaan-perusahaan, seperti Google, Facebook, Spotify, Jumat lalu mengumumkan akan berpartisipasi dalam aksi 12 Juli untuk mendukung net neutrality

Baca Selengkapnya

Ingin Vlog Anda Sekondang Kaesang? Hindari Lima Hal Berikut Ini

7 Juli 2017

Ingin Vlog Anda Sekondang Kaesang? Hindari Lima Hal Berikut Ini

Vlogging menjadi fenomena tersendiri saat ini. Banyak netizen, dari yang belum tekrenal sampai yang kondang macam Kaesang, meramaikan dunia vlog.

Baca Selengkapnya