Penolakan Terhadap Peraturan Konten Multimedia Marak
Reporter
Editor
Sabtu, 13 Februari 2010 09:41 WIB
facebook
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimdia yang baru disosialisasikan dua hari menuai kontroversi dari berbagai pengguna jejaring sosial Facebook dan Twitter.
Dalam laman grup Facebook "SOS Internet Indonesia", protes penolakan terhadap permen ini semakin banyak dan terus bertambah. Terhitung Sabtu (13/2), sebanyak 806 pendukung menolak diberlakukannya peraturan ini telah terkumpul.
Victor Terinate, salah satu yang menolak, misalnya. Ia mengatakan Peraturan Menteri itu bersifat menghambat atau menghentikan kebebasan informasi. Ia pun tak setuju bila peraturan itu dijadikan dalih menekan aksi pornografi online, kekerasan, dan tindakan di luar norma agama.
Sementara dalam microblogging-Twitter, tanggapan menolak peraturan ini juga terus terjadi. Hampir seluruhnya mereka menolak Peraturan Menteri ini berlaku di Indonesia. Mereka menganggap produk ini sebagai 'barang Orde Baru'. "Bikin peraturan jangan 'sembiringan'," demikian salah satu tanggapan nyeleneh dari Karaniya.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika merumuskan dan menetapkan peraturan soal konten multimedia menyikapi maraknya penyalahgunaan layanan Internet belakangan ini.
Legislasi ini, nantinya bakal mengatur dan membatasi gerak-gerik para pengguna Internet dalam mempublikasikan muatan yang dianggap 'melabrak' peraturan yang terdiri dari 30 pasal itu. Peraturan ini sudah disosialisasikan mulai Kamis lalu dan baru akan diberlakukan setahun kemudian.