Korban Lubang Tambang Adukan Perusahaan Batu Bara

Reporter

Kamis, 26 Februari 2015 02:02 WIB

Penyelidikan awal menyebutkan, tambang batubara yang sembrono telah merusak sistem air bawah tanah dan menyebabkan lubang serupa gua di tanah terbuka dan sungai. Dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban lubang tambang mengadukan beberapa perusahaan tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Beberapa perusahaan yang dimaksud membiarkan lubang bekas tambang tetap menganga meski sudah tidak lagi berproduksi.

“Sudah sekitar tiga tahun lamanya dibiarkan,” kata Rahmawati, 37 tahun, ibu salah satu korban lubang tambang, di kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2015. Karena pembiaran lubang itu, anak laki-laki Rahmawati bernama Muhammad Raihan Saputra, 10 tahun, menjadi korban.

Siang pada 22 Desember 2014 itu, Rahmawati bercerita, Raihan sedang bermain dengan teman sebayanya di dekat lubang tambang yang terletak di Desa Sempaja Selatan. Lubang tersebut terletak sekitar lima ratus meter dari rumahnya. Tiba-tiba satu orang teman anaknya datang tergopoh-gopoh untuk memberitahukan bahwa Raihan tenggelam di lubang tambang.

Nahas, jiwa Raihan tak terselamatkan karena telatnya evakuasi. Tim Search And Rescue Kota Samarindah baru menemukan jasadnya tenggelam di kedalaman delapan meter pada sore hari. Lubang yang diperkirakan memiliki kedalaman 40 meter dan luas enam ribu meter persegi itu diduga lubang bekas tambang batu bara milik PT Graha Benua Etam (GTE).

Selain GTE, Rahmawati dan suaminya Misryansyah (36 tahun), mengadukan beberapa perusahaan lain. Yakni, PT Hymco Coal, PT Panca Prima Mining, dan PT Energi Cahaya Industritama.

Sebelum Raihan, beberapa lubang bekas tambang batu bara yang diduga milik beberapa perusahaan tersebut telah merenggut delapan korban. Rentetan insiden ini terjadi sejak Juli 2011. Saat itu korban tewas mencapai tiga anak. Raihan merupakan korban yang terakhir tercatat.

Jumlah korban tersebut kemungkinan akan bertambah, mengingat sebagian besar dari 150 lubang bekas tambang batu bara di Samarinda tak ditutup meski sudah tak lagi memproduksi batu bara. Padahal, pemerintah mengharuskan menutup lubang tambang selambat-lambatnya 30 hari setelah tak ada kegiatan produksi di tambang.

Selain itu, jarak lokasi sejumlah lubang tambang tersebut tak sesuai dengan indikator ramah lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Yakni, berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga.

“Banyak lubang bekas tambang perusahaan yang tak memenuhi persyaratan tersebut,” ujar Merah Johansyah, koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, lembaga swadaya masyarakat yang menemani Rahmawati ke Komnas HAM.

Selain ke Komnas HAM, JATAM bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Change.org mengantarkan Rahmawati mengadukan tingkah laku perusahaan-perusahaan tersebut ke beberapa lembaga pemerintah. Di antaranya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Misryansyah meminta seluruh lembaga pemerintahan tersebut dapat mengambil tindakan cepat agar tak ada lagi korban. Misalnya, kata dia, dengan segera menutup lubang bekas tambang. “Cukup anak kami dan delapan anak lainnya saja yang jadi korban,” kata dia. Permintaan orangtua Raihan ini didukung lebih dari 10 ribu orang melalui laman situs Change.org.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan siap mengambil tanggungjawab tersebut. Dia bersama timnya akan segera turun ke lapangan untuk dapat mengambil langkah-langkah yang tepat. “Kasus ini bisa dijadikan pintu masuk pembenahan lingkungan tambang,” ujarnya saat menerima kunjungan Rahmawati di kantornya, kemarin.

AMRI MAHBUB

Berita terkait

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

27 Februari 2019

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

Walhi menyebut capres maupun caleg jarang mengangkat kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kampanye.

Baca Selengkapnya

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

17 Mei 2017

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

Demi mendapatkan hasil cacing secara maksimal, tidak jarang kelompok pemburu itu menebang pohon. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 pohon.

Baca Selengkapnya

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

20 April 2017

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Tommy Ali membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat.

Baca Selengkapnya

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

21 Maret 2017

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

Tongkang berada di kawasan konservasi, sehingga termasuk pelangaran pidana. Namun, pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak berwenang menindak.

Baca Selengkapnya

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.

Baca Selengkapnya

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

21 Maret 2017

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

Susi Pudjiastuti mengingatkan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk menjaga lingkungan agar tak merusak ekosistem laut.

Baca Selengkapnya

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

12 Maret 2017

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

Kapal milik operator tur Inggris sepanjang 90 meter menghancurkan terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

16 Januari 2017

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni undang-undang perkebunan dan undang-undang pencegahan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

23 September 2016

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"

Baca Selengkapnya

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

23 September 2016

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menyatakan Danau Singkarak merupakan kawasan penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan bilis.

Baca Selengkapnya