TEMPO.CO, Jakarta - Tanpa sadar orang pernah mengunggah karya milik orang lain, seperti foto atau video, tanpa mencantumkan pemilik atau pembuat karya tersebut.
"Sebenarnya saat kita posting sesuatu di ranah medsos, yang milik semua orang adalah hak untuk melihatnya," kata pegiat industri kreatif Dennis Adhiswara kepada Antara News saat jumpa pers Popcon Asia, Kamis, 25 Juni 2015.
Aktor dan sutradara ini menjelaskan hak milik dari apa yang terkandung dalam konten tersebut, baik berupa suara, gambar maupun video, itu tetap milik pembuatnya.
"Kecuali yang buat ngomong dengan penuh kesadaran, 'ini boleh dipakai ulang', itu baru milik publik," ucap Dennis, yang pernah bermain dalam Ada Apa Dengan Cinta ini.
Mengunggah ulang video milik orang lain tanpa mencantumkan siapa pembuatnya, menurut pimpinan Layaria, gerakan media kreatif online video yang berfokus pada pengembangan kreativitas kreator video online di Indonesia, ini merupakan pembajakan.
Menggunakan karya bajakan, ucap dia, selain merugikan pembuatnya, juga akan berdampak pada industri kreatif.
Ia sadar memberi edukasi tentang hak karya intelektual merupakan proses yang berkelanjutan, tidak bisa dalam kurun waktu setahun saja, misalnya.
Popcon Asia, misalnya, menjadi ajang untuk memunculkan para seniman baru dan menghasilkan karya sebaik-baiknya.
Dari karya-karya tersebut, kata Dennis, pasti ada yang bagus dan berpotensi dibajak. Ia lebih menyukai bila para seniman merasakan dulu bila karyanya dibajak, lalu akhirnya belajar tentang hak cipta daripada memberi tahu dari awal.
ANTARA
Berita terkait
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI
6 hari lalu
Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya
6 hari lalu
Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.
Baca SelengkapnyaHari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual
6 hari lalu
Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?
Baca SelengkapnyaPublisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta
2 Maret 2024
Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.
Baca SelengkapnyaHindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum
15 Februari 2024
Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.
Baca Selengkapnya19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal
14 Februari 2024
YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?
Baca SelengkapnyaJungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA
1 Februari 2024
Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea
Baca SelengkapnyaApa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?
18 Januari 2024
Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.
Baca SelengkapnyaAndre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris
1 Januari 2024
Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.
Baca SelengkapnyaThe New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
29 Desember 2023
The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.
Baca Selengkapnya