Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaga Hutan, Suku Knasaimos Tolak Perusahaan Besar Kelapa Sawit

image-gnews
Prosesi pemberian sertifikat izin hutan adat di Desa Manggroholo dan Sira, Kecamatan Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, kepada Suku Knasaimos, Senin, 12 Maret 2018. (GREENPEACE/Jurnasyanto Sukarno)
Prosesi pemberian sertifikat izin hutan adat di Desa Manggroholo dan Sira, Kecamatan Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, kepada Suku Knasaimos, Senin, 12 Maret 2018. (GREENPEACE/Jurnasyanto Sukarno)
Iklan

TEMPO.CO, Sira: Suku Knasaimos di Papua Barat memiliki prinsip menolak perusahaan besar untuk menanam kelapa sawit. Setelah dua kampung suku tersebut, Manggroholo dan Sira, mendapat izin pengelolaan hutan desa pada tahun 2017, mereka memimpin gerakan untuk menolak perusahaan kelapa sawit agar terus bisa melindungi hutan mereka dari kerusakan.

Baca: Pemprov Beri Izin Pengelolaan Hutan Desa ke Suku Knasaimos Papua

“Knasaimos punya prinsip untuk menolak semua perusahaan kelapa sawit, sampai sudah menolak tiga kali,” ujar Arkilaus Kladit, Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Manggroholo-Sira, di Kampung Sira, Kecamatan Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, pada hari Rabu, 14 Maret 2018. Selain untuk melindungi hutan di Papua Barat, masyarakat juga memiliki ketergantungan yang besar pada hutan.

Semua produk yang mereka kelola dan bawa ke pasar adalah hasil dari pohon-pohon di hutan. Karena itu juga Manggroholo dan Sira ingin mengamankan hutan mereka dengan mendapat izin hutan desa. Hal tersebut dilakukan agar tidak terintervensi oleh ekspanzi izin perkebunan kelapa sawit dan lainnya.

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Charles Tawaru, mengatakan masyarakat Knasaimos memiliki sejarah awal, di mana masyarakat menolak izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di wilayah mereka.

Saat kelapa sawit datang, mereka juga menolak. Karena itu cara yang paling aman, menurut mereka, adalah untuk membuat pagar terhadap wilayah masyarakat adat ini, terutama karena luas suku Knasaimos mencapai 81.000 ha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Skema yang paling tepat dilakukan untuk melindungi hutan dari kelapa sawit dan perusahaan besar lainnya adalah hutan desa. Walaupun tujuan akhirnya adalah hutan adat, karena hutan tersebut tidak lagi menjadi hutan milik negara dan masyarakat memiliki hak permanen untuk mengelola hutan di wilayah mereka. Sedangkan sekarang dengan hutan desa, izin pengelolaan tersebut hanya akan bertahan selama 35 tahun.

Mereka juga mengambil contoh dari Sungai Tohor, Riau, yang bisa menghasilkan 163 produk dari sumber daya alam mereka. Masyarakat Sungai Tohor juga memiliki pasar yang cukup menjanjikan di Malaysia dan Singapura.

“Sampai hari ini memang masyarakat di Sungai Tohor menolak ekspansi sawit di wilayah adat atau kampung mereka. Mereka produksi sagu, yang menjadi nilai ekonomi, secara berkelanjutan masih dikelola sampai sekarang karena pasar yang cukup menjanjikan,” jelas Charles. Karena itu, mereka akan menjadikan prioritas untuk mengamankan wilayah adat mereka, terutama dari perusahaan-perusahaan besar.

Simak artikel lainnya tentang suku Knasaimos di tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

27 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

27 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

27 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

30 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

30 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

32 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

34 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

35 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.


OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

37 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.