TEMPO.CO, Jakarta - Ketika Hari Hak Konsumen Dunia diperingati pada 15 Maret, sejumlah media besar mancanegara memperingati hari itu dengan mempublikasikan penelitian tentang pencemaran mikroplastik dalam air kemasan ternama.
temuan itu hasil riset yang dilakukan State University of New York dan Orb Media Network-organisasi nirlaba di Amerika Serikat. Hasil penelitiannya dipublikasikan serentak oleh 10 media di sejumlah negara, termasuk Tempo yang menjadi mitra dalam penelitian tersebut.
Baca: Investigasi Tempo: Mikroplastik dalam Botol Air Mineralmu
Penelitian itu menguji 259 botol air minum dari 11 merek yang dijual di sembilan negara, termasuk Indonesia. Hasilnya: 93 persen air kemasan yang menjadi sampel ternyata mengandung mikroplastik. Termasuk dalam sampel itu adalah 30 botol air minum kemasan merek terkenal yang beredar luas di Indonesia.
Lebih rinci lagi, riset itu mengungkapkan bahwa kandungan mikroplastik dalam air kemasan berkisar 0-4.713 partikel per liter. Unsur plastik kebanyakan berukuran 6,5-100 mikrometer, atau hampir setara dengan ukuran sel darah merah.
Di Indonesia, partikel mikroplastik juga ditemukan dalam sampel air kemasan dari tiga merek ternama.
Apa tanggapan perusahaan air minum dalam kemasan soal temuan itu? Berikut ini wawancara Tempo dengan Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia di Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Bagaimana Asosiasi menanggapi temuan Tempo dan Orb Media?
Kami di Asosiasi cukup panik juga. Tapi kami terus mengamati perkembangan pemberitaan mengenai ini. Perlu dicatat bahwa belum ada konsensus ilmiah mengenai dampak mikroplastik terhadap kesehatan.
Baca: Heboh Mikroplastik dalam Botol Air Kemasan, Apa Bahayanya?
Sejak kapan mikroplastik menjadi perhatian industri air kemasan?
Sejak satu atau dua tahun terakhir ini tumbuh concern di antara kami. Apalagi isu mikroplastik mulai terdengar dan banyak ditulis di berbagai media.
Apakah selama ini perusahaan melakukan tes internal untuk mengecek kandungan mikroplastik dalam air yang dijual?
Di Asosiasi, dilarang berbicara mengenai dapur sendiri. Kami sangat hati-hati. Mungkin saja terjadi dan beberapa perusahaan melakukan tes itu karena ada concern sejak dua tahun lalu. Kemungkinan itu bisa saja.
Setelah penelitian ini ramai dibicarakan, apa yang akan dilakukan Asosiasi?
Kami akan terus konsultasi ke pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengatur. Kami akan berbagi informasi yang diperoleh dari komunitas global ini kepada pemerintah. Tapi kami tidak ingin terjadi kepanikan massal karena isu ini.
Baca: Pemerintah Segera Teliti Mikroplastik dalam Botol Air Kemasan
Konsumen berhak tahu ada partikel asing dalam air minum yang mereka beli…
Iya, kami mendukung. Di Indonesia dan di seluruh dunia, konsumen berhak tahu. Berhak tahu juga apakah sesuatu itu berbahaya atau tidak. Ini seharusnya lebih menyemangati para periset untuk mencari tahu bahaya mikroplastik.
Berita ini telah muncul di Koran Tempo edisi Jumat, 16 Maret 2018.
INDRI MAULIDAR