TEMPO.CO, Bandung - Berita tentang tsunami Pandeglang setinggi 57 meter hampir membuat Widjo Kongko dipanggil polisi. Peneliti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu sempat bersiap berurusan dengan petugas reserse kriminal khusus. "Urusannya kriminal, saya kaget. Ini kan urusannya akademik," katanya, Kamis, 12 April 2018.
Pasca-berita tentang potensi tsunami setinggi 57 meter di Kabupaten Pandeglang pada awal April lalu, Widjo mendapat kabar mengenai rencana pemanggilan ke markas Kepolisian Daerah Banten. Dari informasi di media massa, kata peneliti soal proses pantai dan kebencanaan pesisir itu, akan ada pemanggilan untuk klarifikasi. "Karena ada info mau dipanggil, kita waswas," ujarnya.
Di kantor, ia lantas berkoordinasi dengan Biro Hukum BPPT mengenai hal yang harus dilakukan. Widjo menyiapkan berkas dan bahan paparannya dalam seminar ilmiah di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bertema "Sumber-sumber Gempa Bumi dan Tsunami di Jawa Bagian Barat" pada 3 April 2018. Senin malam lalu, polisi dari Polda Banten mengontaknya. Adapun surat pemanggilan, kata Widjo, tidak pernah diterima atau melayang ke kantor BPPT.
Baca juga: Heboh Tsunami Pandeglang, Bagaimana Faktanya?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Abdul Karim, Widjo melanjutkan, meminta penjelasan lewat telepon. Ia lalu menyampaikan kronologi mulai acara seminar, isi materi paparannya, ringkasan hasil seminarnya, hingga kemudian berita mengenai tsunami Pandeglang tersebar luas. "Kami berdiskusi, setelah itu selesai. Saya mengapresiasi Polda Banten," ucap peneliti kelahiran 21 Juli 1967 itu.
Widjo mengklarifikasi mengenai kata "prediksi" yang seharusnya "potensi" terkait dengan tsunami 57 meter. Potensi itu hasil pemodelannya jika wilayah selatan Jawa Barat-Banten diguncang gempa megathrust. Paparannya juga berdasarkan data pada buku Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2017. Pemakaian kata "prediksi", kata dia, berpotensi menurunkan martabat dan kehormatannya dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Widjo, suatu paparan dari kajian ilmiah harusnya tidak tepat jika dipolisikan. "Tetapi kalau hanya klarifikasi, mestinya tidak apa-apa," tuturnya. Saat kasus itu mencuat, ia mengaku tidak kena teguran dari BPPT. "Kantor full support karena ini kan kajian ilmiah," katanya.
Baca juga: Tsunami Pandeglang, Ahli Bencana Akan Kaji Penelitian BPPT
Simak artikel menarik lain tentang heboh tsunami Pandeglang hanya di kanal Tekno Tempo.co.