Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Desak Pemerintah Aceh Revisi Qanun RTRW Demi Kawasan Leuser

image-gnews
Leuser Terancam Beralih Fungsi
Leuser Terancam Beralih Fungsi
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh bersama Haka dan World Wildlife Fund (WWF) Aceh meminta pertimbangan sejumlah tokoh untuk mendesak pemerintah Aceh mengevaluasi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 terkait dengan hilangnya nama Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Baca: Taman Nasional Gunung Leuser Melepasliarkan Orangutan

Direktur Eksekutif Walhi Aceh M. Nur mencontohkan, di dalam Qanun RTRW Aceh, tidak dikenal adanya wilayah KEL, sementara kawasan itu disebut sebagai kawasan strategis nasional (KSN) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Selain itu, KEL sebagai KSN juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. “Ini harus dilihat kembali untuk direvisi,” kata Nur dalam diskusi di Hotel Permata Banda Aceh, Senin, 7 Mei 2018.

Hal lainnya, dalam Qanun RTRW Aceh 2013-2033, tidak dikenal proyek skala besar di lingkungan KEL, sementara di tata ruang nasional dikenal, juga soal kebijakan perhutanan rakyat yang tidak masuk qanun tersebut.

Menurut Nur, Walhi Aceh pernah melakukan gugatan terhadap Qanun RTRW Aceh tersebut pada 2014, tapi kalah di tingkat Mahkamah Agung. Hal sama juga dilakukan sejumlah lembaga lain, tapi juga belum berhasil. “Hasil hari ini akan menjadi masukan kepada legislatif dan eksekutif Aceh nantinya untuk rencana revisi tahun ini,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Profesor Humam Hamid, mengatakan RTRW Aceh yang disahkan pada 2013 lalu secara umum telah kedaluwarsa atau  out of date. “Ini perlu disempurnakan kembali,” ucapnya.

KEL, kata Humam, adalah wilayah strategis yang harus diperhatikan karena nama itu mengundang banyak perhatian dunia dalam semangat menjaganya sebagai hutan dunia. Menghilangkan nama KEL dalam pengelolaan hutan Aceh adalah sebuah kekeliruan. “Nanti kita semua akan menjadi bahan tertawaan anak cucu, bodoh kita,” tuturnya.

Baca: Belasan Ribu Penari Saman Bawa Pesan Selamatkan Gunung Leuser

Humam menambahkan, Kawasan Ekosistem Leuser adalah narasi lain dari Aceh yang memudahkan kampanye apa pun di tingkat internasional untuk menjual nama Aceh dalam menarik investasi. Jika dikelola dengan bagus, dia menambahkan, KEL akan dapat mengganti dana otonomi khusus Aceh yang berakhir pada 2027 nanti. “Sangat berpeluang untuk ecotourism di sana, menjaga lingkungan sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi Aceh,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

2 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

7 hari lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.


10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

13 hari lalu

Guru besar, dosen dan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan pernyataan sikap di Gedung Isola Kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Februari 2024. Dalam pernyataan sikapnya, civitas akademika UPI meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut pernyataan yang menunjukkan keberpihakan dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini dimulai dari artikel berjudul '10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas'.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

13 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

15 hari lalu

Pengungsi etnis Rohingya membawa bantuan paket Lebaran dari Human Appeal Australia di tempat penampungan bekas kantor Imigrasi di Desa Blang Mee, Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 9 April 2024. Paket Lebaran yang berisi bahan pokok makanan harian itu diberikan kepada 252 jiwa pengungsi etnis Rohingya untuk menyambut Idul Fitri 1445 H di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad
Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya


Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

17 hari lalu

Foto udara Jamaah Tarekat Syattariyah melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Senin, 8 April 2024. Sebagian umat Islam di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat melaksanakan shalat Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah karena didasarkan pada metode hisab urfi khumasi atau bilangan lima dalam kitab Tajul Muluk yang dianut jamaah Syattariyah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.


Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

22 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy. Foto: PID Humas Polda Aceh
Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

27 hari lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

29 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.