TEMPO.CO, Jakarta - Peredaran pestisida dan pupuk tanaman palsu kini kian meluas. Diperkirakan saat ini peredaran produk berbahaya tersebut sudah mencapai 10 persen dari pasar nasional di Indonesia dengan omzet sebesar Rp 400 miliar. Akibat pestisida palsu, selain panen tanaman pangan terancam, menurut data CropLife Indonesia, pemerintah kehilangan pendapatan senilai Rp 37 triliun dan industri pestisida kehilangan 174 ribu buruh yang terpaksa diberhentikan karena perusahaan tidak mampu bersaing dengan produk tiruan.
CropLife Indonesia merupakan organisasi nasional dari Federasi CropLife International yang berpusat di Brussels, Belgia. Asosiasi ini merupakan wadah dari industri benih dan pestisida, seperti BASF, Bayer, Dow Agrosciences, DuPont, Monsanto, FMC, Nufarm, dan Syngenta. "Kami berkomitmen mendukung swasembada pangan dengan memberikan edukasi dan informasi kepada publik lewat berbagai kegiatan," kata Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan, awal Mei 2018.
Peredaran pestisida palsu amat merugikan petani karena merusak tanaman dan ladang, berpotensi meracuni konsumen, dan mencemari lingkungan. Semua dampak buruk itu terjadi karena produksi pestisida itu umumnya tidak melalui uji kualitas sesuai dengan standar nasional dan internasional. Untuk mengaburkan identitas produknya, pestisida palsu kerap menggunakan botol bekas yang masih ada label produsen aslinya dan tutup botolnya dilem untuk menyembunyikan segel kemasan yang rusak. Selain itu, ada pemalsu pestisida yang mengoplos produk tiruan dengan produk asli pada kemasan yang asli agar tidak terdeteksi polisi.
BACA JUGA: Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Produk Palsu
Larangan peredaran pestisida palsu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Pemalsu pupuk dan pestisida diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. Selain itu, polisi bisa menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Untuk meningkatkan literasi publik mengenai topik ini, CropLife juga kerap mengadakan kelas dan pelatihan. Pertengahan Mei lalu, mereka mengadakan pelatihan di Hotel Aston, Jakarta, dengan menghadirkan pembicara dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kepolisian RI. Dalam kelas yang sebagian pesertanya jurnalis itu didiskusikan berbagai modus pemalsuan dan langkah antisipasinya.
BACA JUGA: Pestisida Palsu Beredar di Jawa Barat
Salah satunya pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, yang merupakan wadah koordinasi pengawasan antarinstansi terkait bidang pupuk dan pestisida. Komisi yang akan melapor kepada Menteri Pertanian ini diharapkan dapat mempercepat penyelidikan kasus-kasus pestisida palsu di kepolisian.