TEMPO.CO, Jakarta - Pilkada 2018 diadakan serentak hari ini, Rabu, 27 Juni 2018, di 171 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada kali ini akan memiliki 17 gubernur-wakil gubernur, 115 bupati-wakil bupati, dan 39 walikota-wakil walikota. Sayangnya, Pilkada kali ini masih memakai kertas surat suara yang tidak efektif dan boros. Belum lagi distribusi surat suara yang rawan kecurangan.
Di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, pemilihan umum sudah menggunakan metode e-voting. Pada pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016, misalnya, menggunakan pemindai surat suara canggih dengan penghitungan yang sangat akurat dan sangat sulit untuk dicurangi. Mesin tersebut bernama DS-2000.
Baca juga: Pilkada 2018, Bawaslu Patroli Awasi Politik Uang
Dalam pemilu Amerika tersebut memang masih memakai surat suara. Tapi, seperti dilansir laman Techrepublic.com, surat suara hanya untuk dipindai di mesin DS-2000 yang hasilnya langsung dicatat secara online.
"Kemudian, di akhir pemilu, teknologi besutan perusahaan elektronik ES&S akan mengeluarkan tabulasi jumlah pemilih secara keseluruhan di suatu wilayah," tulis laman Techrepublic.com, pada November 2016.
Baca juga: Pilkada 2018, 9 Calon Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK
Selain DS-2000, ada juga teknologi lain yang juga digunakan dalam pemilu AS 2016. Bedanya, mesin ini dibuat khusus untuk orang berkebutuhan khusus (difabel).
Menariknya, tiap difabel disediakan mesin berbeda. Ada mesin dengan huruf braile untuk mereka yang tuna netra. Bagi difabel tangan dan kaki bisa menggunakan semacam sedotan dengan cara dihisap atau ditiup.
Baca juga: Pilkada Serentak 2018 Libur Nasional, BI Tetap Beroperasi
Sebetulnya Indonesia juga sudah memiliki sistem pemilihan elektronik (e-voting) seperti di Amerika. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sudah menyiapkan sistemnya sejak 2015. Sistem ini, seperti dilansir laman BPPT, merupakan alur pemilihan yang mencakup penggunaan surat suara digital, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirimkan rekapitulasi suara, dan menayangkan hasil pemilu.
"Sistem e-voting akan menekan biaya, lebih akurat, lebih rahasia, dan transparan," tulis laman BPPT. Dan seperti pemilu di Amerika, para pemilih cukup membawa identitas agar bisa menggunakan hak suaranya.
Baca juga: Pilkada Serentak 2018, PDIP Akui Berat di Jawa
Memang, sistem e-voting masih terus dikembangkan. Penggunaannya baru sekadar pemilihan kepala desa. Beberapa desa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Kabupaten Banyuasing Sumatera Selatan; dan, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, telah menggunakan sistem ini.
Baca juga: Pilkada 2018, Kapolri Jamin TPS Aman dari Aksi Teror
Simak kabar terbaru tentang Pilkada 2018 dan artikel menarik lainnya tentang teknlogi e-voting hanya di Tempo.co.
TECHREPUBLIC | BPPT