Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai Sekarang, Stop Capture Percakapan WhatsApp: Ini Bahayanya

image-gnews
Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit orang yang suka melakukan capture (screen-capture) percakapan WhatsApp. Tentunya, dengan berbagai alasan. Salah satunya dijadikan sebagai bahan bercandaan.

Namun, mulai sekarang, sebaiknya Anda berpikir dua kali untuk melakukan screen-capture percakapan di WhatsApp atas alasan apapun. Musababnya, karena hanya hal sepele tersebut, Anda bisa digugat oleh korban yang Anda screen capture pesan WhatsAppnya dan Anda sebarkan.

Baca juga: Mau Keluar dari Grup WhatsApp Diam-diam? Ini Caranya

Ya, tindakan pengambilan capture isi percakapan yang bersifat pribadi tanpa seizin nama yang tercantum dalam percakapan tersebut bisa kena hukuman. Itu tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." Kemudian ayat 2 pada pasal yang sama membolehkan siapa saja yang merasa diragukan atas tindakan tersebut bisa mengajukan gugatan.

Baca juga: Facebook Bantah Pesan WhatsApp Berbayar Setelah Diakuisisi

Menurut Deputi Direksi Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi, orang yang melakukan screen capture pesan WhatsApp tanpa izin memang bisa kena gugat. "Selama isi pesannya mengandung unsur data pribadi seseorang dan berakibat merugikan," kata dia saat dihubungi, Kamis, 19 Juli 2018.

Misalnya, Wahyu memberi contoh, komunikasi inter-personal, menurut dia, itu komunikasi dua pihak. Kalau disebar dan kemudian menyinggung salah satu personal, kata dia, itu bisa digugat. Namun, sepanjang itu isinya bukan bersifat pribadi tidak bisa.

Wahyu juga menjelaskan, jika salah satu individu merasa tersinggung dan screenchoot tersebut bersifat pribadi maka individu tersebut berhak menggugatnya. "Kasus itu merupakan kasus perdata. Kasus perdata itu, dimana orang perorangan merasa dirugikan, dia bisa melakukan gugatan. Beda halnya dengan pidana yang ada prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan dan tuntutan, ada persidangannya juga," tambah Wahyu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Hoax Tersebar Lewat WhatsApp, Puluhan Orang di India Tewas

Kata kunci yang sangat penting itu adalah menyangkut data pribadi. Pasal 26 Undang-undang ITE itu hanya mengatur tentang data pribadi seseorang. Menurut dia, di luar itu sah-sah saja, tidak ada larangan, tidak semua screenshot itu bisa digugat.

Kemudian Wahyu memberikan contoh lebih datil, "Misalnya, suatu grup WhatsApp lalu kemudian ada yang memasukkan KTP, KK atau menyangkut preferensi agama atau seksualitas seseorang gitu kan, kita screenshoot dan disebarluaskan itu juga bisa mengacu kepada pasal 26 UU ITE," tambah dia. "Karena sistem elektronik yang berisi data pribadi seseorang telah disalahgunakan dan telah dipindahtangankan dengan semana-mena, tanpa ijin dari pemiliknya itu baru berlaku gugatan pasal 26 ayat 1 UU ITE".

Beda persoalan, lanjut Wahyu, kalau isinya tentang misalnya membicarakan jalan raya atau yang tidak ada kaitannya dengan data pribadi itu tidak masalah. Jika gugatan terbukti maka tergugat akan dihukum dengan ganti rugi materil atau immateril. Menurut Wahyudi, masalah screenshoot WhatsApp masuk dalam gugatan perdata, Pasal 26 hanya menyediakan mekanisme perdata bukan mekanisme pidana.

Baca juga: WhatsApp Akan Hentikan Layanan pada Smartphone Tua

Jadi, masih mau sembarangan melakukan capture percakapan tanpa izin orang yang bersangkutan?

Baca juga: 9 Tips Agar Tak Termakan Berita Hoax di Grup WhatsApp

Simak artikel menarik lainnya tentang WhatsApp hanya di kanal Tekno Tempo.co.

Keterangan: Pada Kamis, 19 Juli 2018, pukul 11:15 WIB, berita ini diperbaiki dengan menambahkan keterangan dari Deputi Direksi Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi. Selain itu dilakukan perbaikan redaksi pada kalimat kedua paragraf kedua, dengan menghilangkan soal ancaman penjara dan menggantinya dengan ancaman gugatan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

7 jam lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

Banyak dampak negatif dari menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, salah satunya adalah pemblokiran akun.


Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

7 jam lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

WhatsApp Aero adalah aplikasi modifikasi yang punya banyak fitur menarik, namun pengguna harus lebih cermat tentang keamanannya.


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Cara Mengaktifkan Kode Rahasia WhatsApp untuk Menyembunyikan Pesan Penting

1 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Cara Mengaktifkan Kode Rahasia WhatsApp untuk Menyembunyikan Pesan Penting

Fungsi kode rahasia ini dirancang untuk memberikan lapisan keamanan ekstra pada percakapan yang terkunci di dalam aplikasi WhatsApp.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Buntut Pencabutan Artikel Gunung Padang, Fitur Edit Gambar dan Stiker AI WhatsApp, Suara Kontra Arkeolog Asing

2 hari lalu

Wisatawan berkeliling di area teras bawah di situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Buntut Pencabutan Artikel Gunung Padang, Fitur Edit Gambar dan Stiker AI WhatsApp, Suara Kontra Arkeolog Asing

Topik tentang pencabutan artikel Gunung Padang bisa mencoreng nama penulis dan reviewer menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

3 hari lalu

Foto ilustrasi jaringan internet.
Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

Survei Populix mencatat kebutuhan internet naik 40 persen selama bulan Ramadan. Mayoritas responden berbagi keseharian melalui Whatsap dan Instagram.


Dalam WhatsApp Versi Beta, Ada Fitur Edit Gambar dan Stiker yang Dibantu AI

3 hari lalu

Ilustrasi pengguna WhatsApp. Reuters/Dado Ruvic
Dalam WhatsApp Versi Beta, Ada Fitur Edit Gambar dan Stiker yang Dibantu AI

Whatsapp berinovasi dengan menambahkan fitur mengedit gambar dengan bantuan AI. Fitur ini telah meluncur dalam versi beta.


WhatsApp Kini Memungkinkan Anda Menyematkan Tiga Pesan, Baru Diluncurkan

6 hari lalu

WhatsApp bisa sematkan tiga pesan. (WhatsApp)
WhatsApp Kini Memungkinkan Anda Menyematkan Tiga Pesan, Baru Diluncurkan

Sebelumnya, pengguna WhatsApp hanya dapat menyematkan satu pesan di atas percakapan dengan kontak atau grup.


WhatsApp Android Bakal Segera Mendapatkan Fitur Transkripsi Pesan Suara seperti di iOS

8 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Android Bakal Segera Mendapatkan Fitur Transkripsi Pesan Suara seperti di iOS

Untuk mengaktifkan transkripsi WhatsApp memerlukan unduhan sebesar 150 MB.


Cara Keluar Grup Whatsapp Tanpa Diketahui dengan Mudah

9 hari lalu

Ada cara mudah memindahkan WhatsApp ke HP baru agar data tidak hilang. Caranya yakni dengan mencadangkan data terlebih dahulu. Berikut ulasannya. Foto: Canva
Cara Keluar Grup Whatsapp Tanpa Diketahui dengan Mudah

Cara keluar dari grup WA tanpa ketahuan bisa dilakukan dengan mudah. Berdasarkan update terbaru, hanya admin yang mengetahui jika anggota keluar.