Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Desa yang Dikepung Sawit

image-gnews
Tak Ada Lagi Limbek di Rawa Tripa
Tak Ada Lagi Limbek di Rawa Tripa
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Wilayah desa (gampong) itu berada di tengah perkebunan sawit milik perusahaan Kalista Alam. Areanya terbatas hanya 1,5 hektar dan mereka tak berkutik setelah warganya bertambah banyak. Mereka kian terpinggirkan.

Baca: Genjot Konsumsi Sawit, Pengguna Biodiesel Perlu Diberi Insentif

Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Kuala Makmur, Kabupaten Nagan Raya, punya sejarah panjang berebut lahan dengan perusahaan sawit. “Awalnya kampung kami bukan di sini,” kata Muhammad, mantan Keuchik (Kepala Desa) tersebut pada akhir Juni 2018. Saat itu, Tempo berkunjung ke sana difasilitasi Walhi Aceh untuk melihat kondisi terakhir Rawa Tripa.

Rawa Tripa adalah kawasan hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Nagan Raya, Aceh, masuk dalam kawasan ekosistem Leuser yang menyerap karbon terbesar di Aceh. Sebagian besar wilayah itu telah dikuasai perkebunan kelapa sawit dan perkebunan warga.

Kata Muhammad, bertambahnya penduduk membuat ruang desa semakin sempit. Mereka telah berkali-kali memohon kepada pemerintah untuk diberikan lahan tambahan untuk pengembangan desa. “Tapi sampai kini, wilayah administrasi desa masih 1,5 hektare saja,” katanya.

Bahkan mereka tak punya ruang untuk pendidikan. Sebuah sekolah dengan tiga ruang telah dibangun di kawasan dekat perbatasan desa, masuk dalam wilayah HGU. Tapi, sekolah yang dibantu dana pemerintah Nagan Raya tahun lalu, tak kunjung digunakan karena adanya protes dari perusahaan.

Sekolah itu rencananya untuk menambah ruang belajar bagi sekolah yang ada sekarang di pusat desa, sebuah Sekolah Dasar (SD) sampai kelas 3 dengan satu guru PNS. Setelah itu pindah ke SD yang terletak sekitar 8 kilometer dari pusat desa. Itu dulunya dibangun pemerintah memakai lahan PT Kalista dekat dengan barak-barak para pekerja.

Desa itu awalnya tidak berlokasi di lahan HGU, tapi di dekat pantai menghadap Samudera Hindia, sekitar 7 kilometer dari sana. Tapak Desa Kuala Seumayam lama berada di Muara Sungai Krueng Seumayam, wilayah itu telah dihuni sejak zaman Belanda.

Mereka pindah ke lokasi sekarang untuk mengungsi sejak tahun 2000, karena wilayah desanya kerap terjadi kontak senjata masa konflik Aceh. “Awalnya di sini hanya barak-barak,” kata Zainuddin, tetua Gampong Kuala Seumanyam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat mengungsi, warga mempunyai populasi sekitar 60 Kepala Keluarga. Saat ini wilayah itu diisi oleh 80 KK dengan kisaran 300 jiwa. Mereka kerap kembali ke wilayah pemukiman dulu, karena masih ada kebun-kebun di sana. Belakangan, sebagian wilayah mereka yang dulu masuk dalam HGU sebuah perusahaan sawit lainnya di sana, PT SPS II.

Menurut Zainuddin, sebagian warga terus bertahan membuka lahan di hutan-hutan yang berbatas dengan pemukiman dulunya, menguasai satu atau dua hektare lahan. “Warga tak perduli lagi lahan HGU milik siapa, sebagian terus bertahan membuka lahan.”

Silang sengkarut lahan terus terjadi di kawasan Rawa Tripa sampai kini. Pemerintah Aceh berjanji akan menatanya kembali. “Nanti kami akan coba duduk bersama (para pihak) kembali untuk membahas beberapa masalah yang terjadi di sana,” kata Syahrial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh saat dikonfirmasi Tempo.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur mengungkapkan berdasarkan penelusuran pihaknya, aktivitas perambahan dilakukan oleh masyarakat pada hampir seluruh wilayah untuk membuka lahan baru. Pemerintah perlu melakukan pemantauan secara maksimal ke sana. “Melihat kondisi riil dan selanjutnya melakukan perbaikan.” 

Menurutnya, saling klaim lahan bisa saja membuat konflik warga dengan warga maupun warga dengan perusahaan. Selain itu juga menghabiskan setiap jengkal lahan gambut di area tersebut.

Tempo bersama beberapa jurnalis lain mencoba mendatangi kantor perusahaan PT SPS II yang terletak di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, beberapa waktu lalu.Tapi, belum berhasil mendapatkan korfirmasi terkait silang sengkarut lahan dengan warga. Security perusahaan tersebut, Darmawa, mengatakan tidak ada pimpinan perusahaan di sana yang dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Simak artikel lainnya tentang perkebunan sawit di kanal Tekno Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

22 menit lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

9 jam lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Alasan Kejagung Baru Ungkap Uang PT Asset Pacific Rp 450 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma, Sudah Diblokir Sejak Tahun Lalu

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kanan) bersama pejabat Kejagung mengangkat barang bukti saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024.Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Alasan Kejagung Baru Ungkap Uang PT Asset Pacific Rp 450 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma, Sudah Diblokir Sejak Tahun Lalu

Temuan hasil TPPU PT Asset Pacific merupakan bentuk pengembangan Kejagung dalam kasus Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu.


Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

2 hari lalu

Shutterstock.
Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

Batas atas atau cap daya dukung lingkungan untuk perkebunan sawit di Indonesia dihitung menggunakan 14 variabel, antara lain hutan alam.


La Ode Minta Aparatur Desa Terapkan Hasil Pelatihan P3PD

3 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo memberikan pengarahan pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun Anggaran 2024 Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Selasa 1 Oktober 2024.Dok. Kemendagri
La Ode Minta Aparatur Desa Terapkan Hasil Pelatihan P3PD

La Ode meminta aparatur desa menerapkan hasil pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Pelatihan di Jawa Barat diikuti oleh 656 peserta dari 164 desa.


Dirjen Bina Pemdes akan Mempromosikan Sumedang Jadi Contoh untuk Seluruh Desa

3 hari lalu

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo (kanan) bersama Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli saat berkunjung ke Sumedang, pada Selasa 1 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Dirjen Bina Pemdes akan Mempromosikan Sumedang Jadi Contoh untuk Seluruh Desa

Kabupaten Sumedang merupakan wilayah yang maju karena beragam inovasi dan program. Dirjen Bina Pemdes memutuskan untuk mempromosikan atau endorse daerah tersebut ke seluruh desa se-Indonesia.


Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

4 hari lalu

Petugas menjaga barang bukti uang senilai 450 Miliar Rupiah saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.  TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

5 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia