Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EoF: Masih Ada Perusahaan Sawit yang Ambil dari Taman Nasional

image-gnews
Pemerintah mulai merancang aturan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit dan tambang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pemerintah mulai merancang aturan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembukaan lahan baru perkebunan kelapa sawit dan tambang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Eyes on the Forest (EoF) menunjukkan masih ada kebun kelapa sawit yang ditanam di kawasan taman nasional di Sumatera. Hal ini, menurut EoF, telah melanggar perjanjian bebas deforestasi bagi pelanggannya. EoF merupakan koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap hutan di Indonesia.

Baca juga: Diplomasi Sawit Indonesia

"Ini tentang kebun sawit yang ilegal di Tesso Nilo, taman Nasional yang dirambah untuk perkebunan sawit. EoF menelusuri buah tandannya dibeli dan dibawa ke mana. Kemudian setelah ditelusuri, ujungnya berakhir masuk ke grup Wilmar, Asian Agri, Musim Mas, Golden Agri Resources (GAR)," ujar Director Policy and Advocation World Wildwife Fund (WWF) Indonesia Aditya Bayunanda saat dihubungi Tempo melalui telepon, Senin, 23 Juli 2018.

Laporan investigasi tersebut dikerjakan oleh EoF yang terdiri dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan WWF. Rangkaian investigasi ini dilakukan sejak 2011 dan mengidentifikasi 22 pabrik yang membeli buah kelapa sawit. Yang merupakan tandan buah segar (TBS), hasil penanaman illegal di dalam area hutan lindung dan kawasan hutan di Sumatera bagian tengah, Tesso Nilo, dan Bukit Tigapuluh. Kawasan tersebut merupakan habitat gajah dan harimau.

Baca juga: Sejarah Bisnis Kelapa Sawit dan Dampaknya

Menurut laporan EoF, 75 persen lahan Taman Nasional Tesso Nilo telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal dan menghancurkan habitat terakhir yang tersisa bagi spesies yang terancam punah. Rangkaian investigasi EoF mengungkap bagaimana kelapa sawit dapat masuk sebagai rantai pasokan pada tahapan yang berbeda.

"Mereka tidak membantah dan itu juga sebetulnya bukan laporan pertama tapi keempat yang diterbitkan. Yang menarik itu adalah pihak Asian Agri beberapa kali tertangkap melakukan pembelian ilegal, Wilmar menjadi salah satu supplier-nya dan berkali kali terdeteksi membawa atau membeli buah tandan yang ilegal," tambah Aditya. "Sementara Musim Mas dan GAR sudah dipancing stationnya bahwa itu terkontaminasi."

Dalam laporan investigasi EoF yang diterima Tempo, 19 Juli 2018, Palm Oil Leader WWF Global Elizabeth Clarke menyatakan kekecewaannya. "Itu jelas mengorbankan hutan," ujar Clarke. "Perusahaan harus berhenti mengambil kelapa sawit dari perkebunan yang tidak berkelanjutan. Juga, membangun sistem yang ketat untuk mencapai rantai pasokan bebas deforestasi."

Dalam laporan tersebut tertulis, Sumatera telah menjadi pusat produksi utama bagi para pedagang kelapa sawit besar. Analisa gambar satelit dari EoF menemukan bahwa Sumatera kehilangan 56 persen dari 25 miliar hektar hutan dalam 30 tahun terakhir, dengan hanya 11 miliar hektar tersisa pada 2016.

Baca juga: Fakta Semu Ekonomi Sawit

Laporan itu juga mengungkap bahwa 21 dari 22 perusahaan dapat menjual kelapa sawit illegal secara tidak langsung. Bahkan, dalam beberapa kasus dilakukan secara langsung kepada pedagang dan merek global utama. "Tanpa upaya yang saya sebutkan tadi, kelapa sawit tercemar, dan akan terus mengalir dalam rantai pasokan yang berakhir di keranjang belanja tanpa disadari konsumen," tambah Elizabeth.

Tempo mencoba menghubungi keempat perusahaan tersebut, tapi hanya tiga perusahaan yang berhasil memberikan konfirmasi terkait hal itu. Konsultan Komunikasi Wilmar Group Lutfie Subagio menjelaskan bahwa persoalan deforestasi pernah dibantah oleh Wilmar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya sudah teruskan ke pihak perusahaan, karena saya tidak punya kapasitas mewakili perusahaan. Tapi setahu saya deforetasi itu sudah pernah dibantah oleh Wilmar," ujar Lutfie melalui pesan singkat, Jumat, 20 Juli 2018.

Sedangkan RGE, melalui Asian Agri menjelaskan, bahwa EoF sudah meminta klarifikasi melalui surat tertanggal 25 Mei 2018 terkait temuan yang dipublikasikan itu. "Asian Agri telah mengirimkan surat balasan yang berisi klarifikasi dan bukti terhadap temuan dari EoF yang menyatakan bahwa PT Inti Indosawit Subur menerima 1,5 ton Tandan Buah Segar dari TNTN pada tanggal 17 Juni 2017," Corporate Communication and External Affairs Asian Agri Ignatius Purnomo saat dihubungi melalui email, Jumat, 20 Juli 2018, tanpa menjelaskan lebih detail peran detail PT Inti Indosawit Subur.

Asian Agri langsung melakukan investigasi ke lokasi pada tanggal 23 Mei 2018 dan meneliti rekam jejak laporan rantai pasok. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan data sekaligus meninjau kembali laporan pada tanggal 17 Juni 2017 untuk memastikan kesesuaian data. "Kami telah mengambil langkah tegas untuk permasalahan ini yaitu dengan menangguhkan truk pemegang order pengiriman yang dilaporkan pada 24 Mei 2018. Asian Agri berkomitmen untuk memproduksi minyak kelapa sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," tambah Ignatius.

Baca juga: Masalah Lingkungan Ancam Ekspor Sawit Indonesia

Sementara Musim Mas, melalui Corporate Commuications Carolyn Lim, menjelaskan bahwa Musim Mas berbagi dengan EoF tentang kekhawatiran di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo. Juga menyadari akan perlunya komitmen kuat dari industri untuk melindungi hutan.

"Strategi kami dalam menerapkan kebijakan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE) oleh perusahaan besar minyak kelapa sawit sejak 2014," ujar dia melalui email, Selasa, 24 Juli 2018. "Pekerjaan kami dalam upaya menciptakan transformasi di lapangan telah terbukti rumit dan menantang".

Lanskap Tesso Nilo, kata Carolyn, mewakili sebuah mikrokosmos tantangan yang dihadapi di seluruh Indonesia. Semua pemangku kepentingan, dia berujar, perlu terlibat dalam perencanaan perlindungan hutan. Dalam jangka panjang, rencana tersebut juga perlu melibatkan pertimbangan lingkungan sosial dan lingkungan lainnya. "Sebagai anggota Palm Oil Innovation Group, kami juga bekerja keras untuk mempengaruhi penyerapan solusi kreatif untuk tantangan keberlanjutan," tambah Carolyn.

Baca juga: Akrobat Lahan Raja Sawit | TEMPO.CO INVESTIGASI

Simak permasalahan lainnya tentang sawit dan laporan dari Eyes on the Forest hanya di kanal Tekno Tempo.co.

Keterangan:
Dalam artikel di atas sebelumnya kami menyebut Musim Mas sebagai anak perusahaan dari Golden Agri Resources (GAR). Faktanya, hal tersebut salah. Pada pukul 09.25 WIB keterangan tersebut telah kami hapus. Atas kesalahan tersebut redaksi kanal Tekno Tempo.co memohon maaf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

28 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

28 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

28 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

28 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

28 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

31 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

32 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

37 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.


Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

37 hari lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Proses produksinya yang tidak melalui penyulingan atau bleaching tak berarti Minyak Makan Merah bebas dari dampak negatif.