TEMPO.CO, Bandung - Institut Teknologi Bandung atau ITB tengah membangun Kawasan Sains dan Teknologi alias Science Technology Park. Kawasan itu untuk menumbuhkan ekosistem inovasi yang melibatkan pemerintah dan swasta.
Baca juga: Tim ITB Bangun Kubah Bambu di Lombok Utara, Simak Fungsinya
"Saat ini sedang dibangun fasilitas infrastruktur gedung ITB Innovation Park Ganesha sebagai penghubung kegiatan riset inovasi dan pengembangan entrepreneurship," kata Ketua Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan ITB Sigit Puji Santosa, Selasa, 18 September 2018.
Menurut Sigit, kolaborasi di Kawasan Sains dan Teknologi ITB itu untuk mendorong pertukaran pengetahuan antara perguruan tinggi, industri, pemerintah, dan masyarakat. Selain menjadi mesin inovasi, kegiatan di sana nanti bertujuan menggerakkan ekonomi.
"Kawasan ini dapat dikembangkan menjadi pusat riset dan inovasi serta melakukan inkubasi bisnis, pengembangan perusahaan rintisan, spin off perusahaan, dan peluang-peluang pengembangan kewirausahaan," kata pengajar di Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB itu.
ITB juga menggelar ITB-CEO Net & Entrepreneurship Festival, seperti yang berlangsung di Aula Barat dan Timur, Selasa. Acara tahunan itu berlangsung sejak 2015. Sejumlah stand startup memamerkan inovasinya.
Selain pameran, digelar juga seminar dengan pembicara Direktur Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti. Ia mengingatkan tentang perlindungan paten atau hak atas kekayaan intelektual.
Menurut dia, Indonesia memiliki banyak potensi inovasi, tapi masih terhitung sedikit yang mendaftarkan patennya ke pemerintah. "Mitra bisnis luar negeri sering menanyakan soal paten suatu inovasi karena tidak mau berisiko," ujarnya.
Berdasarkan indeks global kekayaan intelektual, posisi Indonesia di peringkat 43 dari 53 negara. Selain itu, kata Dede, posisi itu menjadi yang paling buncit di Asia Tenggara.
Pemerintah, Dede melanjutkan, telah membuat kebijakan baru agar karya inovasi warga Indonesia dilindungi hak patennya, seperti memangkas waktu pengurusan.
Lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan merek, misalnya, dari 14 bulan menjadi sembilan bulan. Selain itu, pengurusan paten dari 36 bulan menjadi 30 bulan. Adapun paten yang sederhana dari dua tahun menjadi setahun.
ANWAR SISWADI