Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Haramkan Vaksin MR, Ini Kata Ilmuwan dari Berbagai Perspektif

image-gnews
Seoarang anak mengikuti imunisasi Measles Rubella (MR) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 2 Agustus 2018. ANTARA/Adwit B Pramono
Seoarang anak mengikuti imunisasi Measles Rubella (MR) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 2 Agustus 2018. ANTARA/Adwit B Pramono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) menggelar diskusi dengan tema 'Kontroversi Vaksin' untuk membahas tentang vaksin measles rubella atau vaksin MR yang diharamkan oleh Majelas Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai perspektif ilmuwan.

Baca: Vaksin MR dan Ancaman Penyakit Bak Kutukan

Peneliti Vaksin dari PT Biofarma Neni Nurainy menjelaskan vaksin dari perspektif biomedis. Menurutnya, vaksin diperlukan untuk mencapai kekebalan secara kelompok atau global.

"Manfaatnya tidak hanya untuk individu tapi kelompok juga. Jika ada yang menyebarkan penyakit atau sakit, lalu ada yang tidak diimunisasi maka itu akan menyebar," lanjut Neni, di Kantor Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 21 September 2018.

Vaksin MR yang diharamkan MUI adalah vaksin yang diimpor dari India melalui Serum Institute of India (SII). Masalah vaksin rubella sebenarnya sudah berkembang di dunia sejak lama. Neni menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang terlambat dalam melakukan pengembangan terkait vaksin rubella. Biofarma, kata dia, baru bergerak pada 2017.

Vaksin merupakan suatu produk biologi yang sifatnya antigenik, dibuat dari virus atau bakteri yang dilemahkan, lalu selanjutnya digunakan untuk mengaktivasi sistem kekebalan dalam tubuh.

"Jika beberapa saja orang yang diimunisasi maka akan tetap menyebar, tapi dengan 95 persen orang melakukan imunisasi vaksin dipastikan tidak menyebar," tambah Neni, yang juga anggota ALMI. "Dan yang 5 persen itu tidak terserang penyakit karena sudah mendapatkan kekebalan dari teman sekitarnya, jadi kita menyelamatkan banyak orang."

MUI mengeluarkan fatwa terkait vaksin MR pada Senin, 20 Agustus 2018 yang isinya menyatakan produk vaksin untuk imunisasi itu haram karena mengandung babi. Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Institute of India untuk Imunisasi. 

Dari perspektif Islam, Anggota AIPI Musdah Mulia menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang sangat fleksibel, bahkan ada kebijaksanaan hukum dalam Alquran yang menyebutkan sesuatu yang awalnya hukumnya haram bisa menjadi halal karena darurat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Misalnya memakan bangkai dan daging babi, nah apakah kebolehan karena darurat hanya berlaku pada itu saja? Kita juga harus terus berpikir, bukan hanya Islam, tapi seluruh agama menerapkan kebijakan untuk kemaslahatan bersama dan keselamatan manusia," tambah Musdah yang juga profesor di bidang pemikiran politik Islam. "Karena itu tujuan akhir dari agama itu sendiri."

Musdah melanjutkan bahwa jika memang vaksin itu tersebut hanya digunakan pada saat kondisi darurat, dia menanyakan darurat yang seperti apa. Dalam literatur keislaman, kata Musdah, dijelaskan bahwa kondisi darurat adalah kondisi di mana jiwa manusia terancam.

Neni juga menjelaskan bahwa vaksin juga sudah digunakan di 141 negara, termasuk negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Di negara-negara OKI lain, kata Neni, tidak ada yang mempermasalahkan vaksin dan perbedaan halal haram, karena vaksin yang digunakan sudah diakui lembaga kesehatan dunia (WHO).

"Vaksin itu kesuksesan kedua terbaik setelah air bersih dan sanitasi, kita kalau mau operasi itu harus cuci tangan, pakai alkohol baru boleh operasi. Kenapa alkohol tidak diharamkan sekalian di dunia medis? Cakupan vaksin itu meng-cover kemaslahatan bersama," ujar Dosen dan Peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Ahmad Faried dari perspektif klinis.

Menurut Faried, vaksin sangat bermanfaat bagi kesehatan. Sejarah vaksin berawal pada 1700-an, pertama oleh seorang ahli bedah Edward Jenner mengamati kelompok kecil pemerah susu yang mengeluhkan tangannya karena cacar menular pada sapi (Cowpox). Jenner lalu mengambil materi rash dan memindahkannya ke lengan seorang anak tukang kebunnya yang berusia delapan tahun. Akibatnya, dia terkena cowpox, tapi segera sembuh.

"Saya menganalogikan vaksin dengan sabuk pengaman, ketika kita berpikir sebagai pengemudi yang baik dan jago, mobil kita bagus jalanan sepi. Kita tetap harus berhati-hati, tapi kita tidak tahu orang di sekitar kita, bisa jadi kita terkena dampaknya," lanjut Faried.

Sama seperti vaksin, menurut Faried, meskipun sudah melakukan imunisasi, belum tentu kita yang sudah berjaga-jaga akan terus aman. Tapi, kata dia, orang di sekeliling kita yang tidak diimunisasi vaksin bisa menularkan penyakit atau mencelakai.

Simak artikel lainnya tentang vaksin MR di kanal Tekno Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

4 hari lalu

Ilustrasi obat Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

Vaksinasi tuberkulosis sebagai penanganan imunologi diharapkan bisa perpendek durasi pengobatan, sederhanakan regimen atau perbaiki hasil pengobatan


Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

15 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

16 hari lalu

Ramadan Hampers, menu Ramadan Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu 18 April 2018 (Tempo/Astari P Sarosa)
Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

MUI kembali mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi dengan Israel di bulan Ramadan.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

17 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, terdapat kurma produk Israel yang juga harus tetap diboikot saat Ramadhan.


Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

Kementerian Agama menegaskan pentingnya sidang isbat dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat untuk penentuan awal Ramadan 2024.


Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, MUI: Tetap Penting Dilaksanakan

18 hari lalu

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis saat ditemui di kantornya setelah menemui sejumlah ormas, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, MUI: Tetap Penting Dilaksanakan

MUI menyatakan Sidang Isbat bisa memberi kepastian waktu kepada masyarakat yang mengikuti keputusan pemerintah dalam menentukan bulan Hijriah.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

22 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.