Berjarak sebelas kilometer ke arah barat dari Tepus pada South Mountain Paradise, pengusaha Enny Supiani menguasai kawasan Pantai Watukodok sejak 2011. Bos PT Suara Samudera Selatan ini hendak membangun resor di kawasan seluas tujuh hektare.
Dalam liputan Investigasi Tempo berjudul "Ramai-Ramai Merusak Karst Lindung", Penghageng Tepas Panitikismo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto--adik kandung Sultan Hamengkubuwono X--mengakui beberapa kali didatangi Enny Supiani untuk mengurus kekancingan di Watukodok. Menurut Hadiwinoto, Enny sudah mendapatkan kekancingan dengan nilai sewa Rp 160 juta untuk sepuluh tahun. "Dia mau bangun resor. Coba kalau di Bali harganya berapa puluh juta per tahun," kata Hadiwinoto.
Kawasan pesisir, kata Halik, terancam seiring dengan meningkatnya pemanasan global. Itu terlihat dari naiknya permukaan air laut yang mengancam sumber penghidupan masyarakat kawasan pesisir.
Baca juga: Wisata Gunung Kidul Dinilai Bisa Menyaingi Bali dan Lombok
Pada Oktober 2018, panel ahli perubahan iklim atau IPCC mengeluarkan laporan khusus yang menunjukkan bahwa menjaga peningkatan suhu maksimal 1,5 derajat Celsius tidak bisa menunggu lama lagi. Hanya ada waktu 12 tahun untuk menjaga batas kenaikan suhu 1,5 derajat Celsius dan menghindari kerusakan ekosistem.
Pemanasan global akibat aktivitas manusia telah mencapai sekitar 1 detajat Celsius pada 2017 dibandingkan masa pra-industri. Angka tersebut terus meningkat sekitar 0,2 derajat Celsius setiap 10 tahun. Jika emisi global terus meningkat dengan kecepatan seperti sekarang, pemanasan global akan melewati batas 1,5 derajat Celsius pada 2030 hingga 2052.
Naiknya suhu hingga 1,5 derajat Celsius akan berdampak bagi kelangsungan hidup manusia dan spesies lain di bumi. "Dampaknya akan semakin buruk untuk pulau-pulau kecil, negara-negata tropis dan subtropis di belahan bumi selatan, termasuk Indonesia," kata Halik.
Baca juga: Musim Gurita di Pantai Selatan Gunungkidul
Simak kabar terbaru seputar kawasan lindung karst Gunungkidul hanya di kanal Tekno Tempo.co.