TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga independen Amerika Serikat Federal Trade Commission (FTC) akan memberikan denda kepada raksasa media sosial Facebook atas pelanggaran privasi yang melibatkan informasi pribadi 2,2 miliar pengguna, berdasarkan laporan laman AP News, Sabtu, 19 Januari 2019.
Baca: Facebook Hapus Akun Terafiliasi Kantor Berita Rusia Sputnik
Denda tersebut akan melampaui rekor denda sebelumnya sebesar US$ 22,5 juta yang dijatuhkan kepada Google pada 2012 lalu karena melanggar kontrol privasi di browser Safari Apple, menurut The Washington Post.
Potensi denda berawal dari penyelidikan FTC yang dibuka kembali setelah memiliki petunjuk tentang skandal Cambridge Analytica telah menyedot rincian 87 juta pengguna Facebook tanpa izin.
FTC telah mengeksplorasi apakah gangguan besar-besaran itu melanggar penyelesaian yang dicapai Facebook pada 2011, saat pemerintah menyimpulkan perusahaan asal Menlo Park, California, itu telah berulang kali melanggar janji privasi .
Menurut keputusan FTC, yang berlaku hingga 2031, Facebook diharuskan untuk mendapatkan persetujuan penggunanya untuk berbagi informasi pribadi dengan cara yang sudah diatur. Sejak 10 bulan lalu kasus Cambridge Analytica muncul, Facebook telah berjanji untuk bekerja lebih baik dalam mengoreksi data penggunanya.
Namun, kontrol yang dilakukan Facebook tetap bocor. Desember lalu, perusahaan mengakui kesalahan perangkat lunak telah mengekspos foto-foto sekitar 7 juta pengguna. Masalah privasi Facebook juga sedang diselidiki di negara lain dan menjadi sasaran gugatan yang diajukan bulan lalu oleh Jaksa Agung asal Washington DC Karl Racine.
Simak kabar terbaru tentang Facebook hanya di kanal Tekni tempo.co
APNEWS | THE WASHINGTON POST