TEMPO.CO, Jakarta - Regulator telekomunikasi Prancis, CNIL, menjatuhkan denda sebesar US$ 57 juta (Rp 810,2 miliar) kepada Google karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR) Eropa.
Baca: Desain Google Doodle, Gadis 6 Tahun Raih Beasiswa Rp 423 Juta
Baca: Mirip Apple FaceTime, Google Duo Uji Fitur Panggilan Grup
Baca: Google Pastikan Ponsel Android One Dapat Pembaruan 2 Tahun
CNIL, seperti diberitakan Reuters, menyatakan raksasa teknologi dari Amerika Serikat tersebut gagal memberikan transparansi dan penjelasan pada pengguna mereka bagaimana mengelola data pribadi dan tidak meminta izin pengguna terkait iklan yang disesuaikan dengan selera konsumen.
"Jumlah yang diputuskan dan publisitas denda, dibenarkan mengingat tingkat keparahan pelanggaran menurut prinsip-prinsip penting GDPR: transparansi, informasi dan izin," kata CNIL melalui keterangan resmi.
CNIL menindaklanjuti keluhan dari dua lembaga non-pemerintah, None of Your Business dan La Quadrature du Net, yang disebut CNIL mewakili 10.000 orang.
Prancis dikenal ketat dalam memberlakukan ketentuan mengenai data pribadi dan bertindak tegas terhadap perusahaan internet dari Amerika Serikat.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Eropa berlaku sejak Mei tahun lalu menjadi terobosan besar dalam bidang tersebut selama dua puluh tahun terakhir. GDPR memberikan kuasa pada pengguna untuk mengontrol data pribadi mereka.
Regulator, menurut undang-undang tersebut, diizinkan untuk memberikan denda sebesar 4 persen dari pendapatan perusahaan secara global, jika terbukti melanggar GDPR.
Google melalui keterangan tertulis menyatakan orang-orang mengharapkan standar tinggi terhadap transparansi dan kontrol dari perusahaan itu. "Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi tersebut dan permintaan dari GDPR," kata Google.
ANTARA