Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pedagang Kain Keliling Menyelamatkan Bayi Orangutan

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Bayi orangutan bernama Otan meminum susu saat berada di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018. Otan merupakan bayi orangutan yang menjadi korban perdagangan satwa ilegal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bayi orangutan bernama Otan meminum susu saat berada di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018. Otan merupakan bayi orangutan yang menjadi korban perdagangan satwa ilegal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penjual kain keliling, Suryani yang merupakan warga Desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyerahkan seekor anak orangutan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit.

Baca juga: Puan, Orangutan Sumatera Tertua di Dunia, Jalani Euthanasia

"Saya memang merasa sedih karena anak saya juga suka binatang. Tetapi dari awal, saya sadar kalau orangutan ini dilindungi, makanya saya berniat mengambil untuk diserahkan ke BKSDA. Apalagi, saya kasihan karena anak orangutan ini sebelumnya tidak dirawat dengan baik," kata Suryani di Sampit, Jumat, 15 Februari 2019.

Orangutan itu diperoleh Suryani saat berjualan kain keliling ke Desa Tumbang Maya. Suryani melihat ada anak orangutan di salah satu rumah warga. Kondisinya kurus dan terlihat kurang sehat.

Anak orangutan berjenis kelamin betina diperkirakan berusia kurang dari enam bulan itu, sebelumnya ditemukan warga di hutan. Satwa dilindungi yang mempunyai nama latin pongo pygmaeus itu kemudian dibawa pulang oleh warga.

"Saya tertarik membawanya pulang, namun warga tersebut belum mengizinkan. Setelah sampai di rumah, saya bercerita kepada suami tentang kejadian itu," katanya. Sang suami menjelaskan bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara tanpa izin, apalagi jika ditempatkan di tempat tidak layak karena rawan mati.

Beberapa hari kemudian, Suryani kembali lagi ke Desa Tumbang Maya dan menjelaskannya kepada warga yang memelihara orangutan tersebut.

Setelah berdiskusi dan Suryani berjanji akan mengganti biaya yang dikeluarkan selama merawat anak orangutan itu, warga tersebut akhirnya bersedia menyerahkannya.

Suryani kemudian membawa pulang dan merawat anak orangutan yang diberi nama Keri. Dia bersama suami dan anaknya kemudian pergi ke Sampit menempuh perjalanan lebih dari lima jam untuk menyerahkan anak orangutan itu kepada BKSDA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya menghubungi Polsek Antang Kalang dan dihubungkan dengan BKSDA. Saya ambil orangutan itu pada 9 Januari 2019, jadi sekitar satu bulan lebih saya rawat hingga berkesempatan mengantarnya ke Sampit."

"Anak saya sempat meminta untuk merawat lebih lama sebelum diserahkan ke BKSDA," ujar Suryani yang terlihat terharu harus berpisah dengan Keri.

Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit, Muriansyah yang datang mengevakuasi anak orangutan itu, berterima kasih atas kepedulian Suryani dan keluarganya.

Dia mengaku salut karena Suryani rela jauh-jauh datang ke Sampit untuk menyerahkan satwa dilindungi tersebut.

"Anak orangutan ini akan kami bawa ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk direhabilitasi. Kondisi orangutan sehat, walaupun ada luka kecil di bagian kaki, tetapi sudah kering dan badan terlihat kurus," kata Muriansyah.

Dia mengatakan, induk orangutan biasanya tidak pernah meninggalkan anaknya sendirian meski sedang berada di sarang dan akan selalu dibawa ke manapun pergi. Karena itulah Muriansyah menduga induk orangutan itu telah dibunuh oleh seseorang.

Dia mengingatkan masyarakat tidak memelihara orangutan karena melanggar hukum. Orangutan yang dipelihara manusia sangat rawan mati. Satwa yang anatomi tubuhnya mirip manusia ini juga bisa menularkan penyakit berbahaya kepada manusia seperti tubercolosis, hepatitis dan lainnya.

"Warga yang memelihara, apalagi membunuh orangutan diancam sanksi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 Pasal 21, menyatakan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan dan menyelundupkan orangutan, owaowa, kukang, beruang dan satwa liar dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Muriansyah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

4 hari lalu

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) tertidur usai dibius di pahanya di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.


Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

4 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.


Harimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim

6 hari lalu

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) tertidur usai dibius di pahanya di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Harimau Terlihat di Pasaman Barat, BKSDA Sumatera Barat Turunkan Tim

BKSDA Sumatera Barat melaporkan adanya harimau Sumatera di bak penampung di Desa Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat.


Mengira Biawak, Warga Temukan Anak Buaya Berkeliaran di Tengah Sawah

16 hari lalu

Petugas damkar Tulungagung saat mengevakuasi seekor buaya yang ditangkap warga di areal persawahan Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/HO - Damkar Tulungagung.
Mengira Biawak, Warga Temukan Anak Buaya Berkeliaran di Tengah Sawah

Temuan anak buaya ini cukup mengejutkan warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Dari mana asalnya?


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

25 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Rentetan Kematian Gajah Sumatera, KLHK Manfaatkan Teknologi Deteksi Dini

29 hari lalu

Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kembali kehilangan salah satu ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) setelah diduga dibunuh oleh pemburu liar untuk diambil gadingnya. ANTARA/HO-TNTN
Rentetan Kematian Gajah Sumatera, KLHK Manfaatkan Teknologi Deteksi Dini

Sebelumnya, BKSDA Aceh menemukan seekor gajah sumatera yang mati di Kabupaten Pidie Jaya.


Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

30 hari lalu

Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri


Harimau Berkeliaran di Lampung Barat, Kandang Jebak dan Personel Pemburu Ditambah

32 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Harimau Berkeliaran di Lampung Barat, Kandang Jebak dan Personel Pemburu Ditambah

Sebelum peristiwa dua warga diduga tewas diterkam, berulang kali laporan diterima perihal penampakan harimau.


Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

41 hari lalu

Petugas karantina wilayah kerja Bakauheni memeriksa ribuan ekor burung tanpa dokumen yang hendak diselundupkan pada Kamis, 15 Februari 2024. (ANTARA/HO/Karantina Bakauheni)
Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.


Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lintas Barat Krui Lampung

47 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lintas Barat Krui Lampung

BKSDA Bengkulu-Lampung membenarkan kemunculan harimau sumatera di jalan lintas Barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat yang terekam kamera warga.