Tuduhan terhadap Arif muncul setelah Pimpinan Cabang Bank Lippo Makassar, Fery Lesal, melayangkan laporan kepada polisi, 27 September silam. Tidak ada nasabah yang dirugikan. Hanya Bank Lippo yang menanggung kerugian atas ulah karyawannya tersebut. Tersangka bisa melakukan (pembobolan), karena mengetahui kode akses, ujar Amin. Arif sendiri telah bekerja selama sebelas tahun di Bank Lippo.
Tidak ada bantahan dari Arif. Ia mengakui telah melakukan pembobolan. Kini, tinggal rasa penyesalan. Saya bersedia mengembalikan dengan harta benda yang saya miliki. Tapi, semua tergantung polisi, aku pria berkacamata itu. Penyidik Poltabes Makassar telah memeriksa sembilan saksi, lima diantaranya karyawan Bank Lippo Cabang Makassar. Tersangka diancam pasal 374 KUHP yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatan.
Kepala Satserse Polatbes Makassar, Ajun Komisaris Rudy A. Sudradjat, menjelaskan bahwa transfer dana yang dilakukan tersangka menggunakan data fiktif. Modus operandinya, tersangka menarik dana rekening antar kota melalui kode akses rahasia, 21 September 2001. Kode akses untuk penarikan itu hanya dimiliki pimpinan cabang dan wakil. Setelah penarikan, tersangka memunculkan data fiktif seolah-olah dana tersebut masih tetap tersimpan dalam rekening.
Pembobolan Bank Lippo Makassar tersebut terungkap setelah pejabat pusat menurunkan tim audit. Dari sinilah diketahui amblasnya dana Rp 1,2 miliar. Sebelum audit, dana sebesar itu seolah masih tersimpan, meski sesungguhnya fiktif, ujar Sudradjat. Arif membantah kejahatannya telah berlangsung sejak 10 tahun silam. Ia mengaku baru pertama melakukan. Ini berawal dari kesulitan tersangka yang merasa kelabakan mengembalikan dana nasabah yang dititipkan sebesar Rp 600 juta. Terdesak oleh pemenuhan kebutuhan lain, ia memutuskan menarik dana hingga Rp 1,2 miliar. Dengan kode akses itu, penarikan rekening antar kota bisa dilakukan hingga Rp 6 miliar, ujar Arif.
Dua tahun lalu, tersangka memang dititipi Sela Daeng Tonji dana sebesar Rp 600 juta untuk didepositokan ke bank. Sejak itu, Sela Daeng menerima bunga. Tapi, belakangan Sela berubah pikiran. Uang yang dititipkan kepada Arif berniat ditarik karena suatu kebutuhan. Padahal, uang tersebut telah dibelanjakan Arif. Inilah yang membuat tersangaka kelabakan. (Muannas)