Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Google Bayar Rp 1,5 T Dua Eksekutif yang Terlibat Pelecehan

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi mesin pencari Google. (www.j-26.com)
Ilustrasi mesin pencari Google. (www.j-26.com)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGoogle dikabarkan memberikan pesangon sebanyak  105 juta dolar AS atau hampir  Rp 1,5 Triliun kepada Andy Rubin dan Amit Singhal setelah mereka dituduh melakukan pelecehan seksual di perusahaan tersebut, demikian dilaporkan The Wall Streets Journal.

Sebelumnya, The New York Times menulis bahwa Google membayar 90 juta dolar AS atau Rp 1,2 triliun kepada Rubin dan membayar 15 juta dolar AS atau Rp 200 miliar kepada Singhal.

Sebuah gugatan, yang diajukan oleh pemegang saham James Martin, mengkonfirmasi bahwa dewan direksi menyetujui pesangon $ 90 juta untuk Rubin "sebagai hadiah perpisahan".

Namun James Martin tidak mengatakan alasan sebenarnya pengunduran diri Rubin karena kasus pelecehan seksual di Google.

Gugatan itu juga dilayangkan pada kasus Singhal. Ia yang secara diam-diam mengundurkan diri dari Google pada 2016 setelah kasus pelecehan seksual tersebut mencuat. Bahkan Singhal juga dibayar jutaan dalam bentuk pesangon.

Gugatan itu mengungkapkan bahwa pihak Google setuju untuk membayar $ 45 juta atau sekitar Rp 640 miliar untuk Singhal, tetapi akhirnya membayar hanya $ 15 juta atau sekitar Rp 200 Miliar karena ia meninggalkan Google untuk bekerja di perusahaan saingan.

Google awalnya setuju untuk membayar uang tahunan Singhal sebesar $ 15 juta, yang harus dibayar 12 bulan dan kemudian 24 bulan setelah dia keluar. Google pun menawarkan maksimum tambahan $ 15 juta untuk dibayarkan 36 bulan setelah Singhal keluar, dengan syarat ia tidak bekerja di perusahaan saingan.

Singhal dapat dengan mudah menemukan pekerjaan baru karena dewan direksi menutupi alasan pengunduran diri Singhal. Sebelumnya, Singhal adalah Senior Vice President.

Singhal bergabung dengan Uber pada Januari 2017. Sebulan kemudian, CEO Travis Kalanick meminta Singhal mengundurkan diri setelah mengetahui bahwa Singhal tidak mengungkapkan penyelidikan pelecehan seksual di Google.

Rubin, yang meninggalkan Google pada Oktober 2014, bergabung dengan perusahaan itu pada 2005 sebagai Senior Vice President mobile and digital content.

Dia adalah Kepala Divisi Robotika Google ketika klaim pelecehan seksual dituduhkan terhadapnya oleh seorang karyawan. Penyelidikan Google menunjukkan bahwa klaim tersebut benar.

Pada November 2018, Google mengungkapkan bahwa 48 orang telah diberhentikan karena pelecehan seksual, termasuk 13 manajer senior dan level yang lebih tinggi.

Pada saat itu, Google mengatakan tidak satu pun dari orang-orang itu yang menerima pesangon saat keluar.

Juru bicara Google mengatakan akan ada konsekuensi serius bagi siapa saja yang berperilaku tidak pantas di Google. "Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah membuat banyak perubahan di tempat kerja kami dan mengambil tindakan tegas pada perilaku yang tidak pantas oleh orang-orang di posisi otoritas," kata Google.

NABILA HANUM | TECHCRUNCH | IBTIMES

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

30 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

34 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

35 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

35 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

37 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.