TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 500 akun di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube, yang mengunggah aksi terorisme terhadap warga Muslim di Selandia Baru, Jumat lalu, 15 Maret 2019.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyatakan, sejak Jumat, 17 Maret 2019 pukul 13.30 WB, Kominfo telah memproses semua dokumentasi terkait aksi teror tersebut.
Waspada! Penyebar Konten Teroris Selandia Baru Bisa Terancam Penjara
“Lebih dari 500 video secara otomatis by system akan take down apabila diunggah lagi. Kami juga masih terus lakukan cyberpatrol sampai video tersebut bersih dari dunia maya di Indonesia,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika mendapati keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.
Aksi terorisme berupa penembakan sadis terhadap jemaah Masjid Al Noor dan Masjid Linwood Islamic Center di Kota Chistchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019) siang telah memakan korban lebih dari 40 orang.