TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Eropa mendenda raksasa teknologi Google sebesar 1,49 miliar Euro atau sekitar Rp 24 triliun karena menyalahgunakan posisi iklan dominannya di pasar iklan pencarian.
Menurut komisi anti-monopoli dari Brussel, Belgia, Margrethe Vestager, Google telah menggunakan aturan yang membatasi mitra.
Google Hapus Inbox by Gmail 2 April 2019, Segera Unduh File Anda
Dalam keterangan tertulis yang dikutip laman telecoms, Rabu, 20 Maret 2019, Google melarang klien menggunakan AdSense untuk pencarian menggunakan iklan dari pesaing di situs webnya. AdSense untuk pencarian pada dasarnya adalah kotak Pencarian Google di situs web mitra.
Ketika pengunjung menggunakannya, Google membagi komisi dari pendapatan iklan. Pada awalnya Google mencegah mitra dari menggunakan mesin pencari lain, tapi pada 2009 melunak dan memungkinkan masuknya saingan selama Google memiliki posisi kunci. Akhirnya, pada 2016 persyaratan dihapus.
Jumlah denda tersebut merupakan 1,29 persen dari pendapatan Google pada 2018. Denda tersebut tidak terlalu besar, karena Google pada 2017 mendapatkan 2,42 miliar Euro (setara Rp 38,9 triliun) dari Komisi Eropa, sementara pada 2018 Google mendapatkan 4,3 miliar Euro (setara Rp 69,2 triliun) untuk memaksa produsen menggunakan Chrome agar memiliki akses ke Google Play.
Google dalam siaran pers melalui laman blog-nya, menyatakan pemilik dan perangkat Android baru yang ada di seluruh Eropa akan memiliki pilihan browser dan aplikasi pencarian yang ingin mereka gunakan.
"Ini sekarang dimungkinkan setelah membuat lisensi terpisah baru untuk toko aplikasi, browser dan mesin pencari berkat Komisi Eropa dan peraturan antimonopoli," tulis Google.
TELECOMS | GOOGLE BLOG | GSMARENA