TEMPO.CO, Bandung - Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran (MWA Unpad) gagal menetapkan rektor periode 2019-2024 hingga masa jabatan rektor sekarang habis. Waktu habisnya terhitung Sabtu, 13 April 2019 pukul 23.59 WIB. “Kami meminta Menristekdikti menetapkan pelaksana teknis rektor,” kata Ketua MWA Unpad Rudiantara usai rapat pleno majelis di Bandung, Sabtu, 13 April 2019.
Baca: Lulus SNMPTN 2019 di Unpad, Ini Proses Berikutnya
Hasil rapat memutuskan tidak boleh ada kekosongan rektor. Pelaksana teknis rektor itu, kata Rudiantara, akan bekerja paling lama sampai enam bulan. “Jangan khawatir civitas akademika akan jalan,” ujar Rudiantara. Soal siapa pelaksana teknisnya, mulai bekerja, dan batasan kewenangannya, MWA Unpad menyerahkan sepenuhnya ke Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.
Rektor Unpad periode 2014-2019 dijabat Tri Hanggono Achmad. Dalam proses pemilihan rektor yang dimulai Agustus 2018, petahana terpental bersama empat calon lainnya. Tiga kandidat lolos untuk ditetapkan salah satunya sebagai rektor baru. Namun MWA gagal menjalankan tugas dan kewenangannya itu hingga masa jabatan rektor habis.
Kegagalan menetapkan rektor baru Unpad itu terkait dengan keluarnya surat dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Dalam salinan surat itu yang diperoleh Tempo, Menristekdikti meminta MWA Unpad mengubah peraturan yang dibuatnya yaitu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor. “Kalau Menristekdikti minta perubahan aturan kita lakukan,” kata Rudiantara.
Permintaan kedua Menristekdikti, yaitu mengulang proses pemilihan Rektor Unpad berdasarkan peraturan baru yang harus dibuat MWA tentang Tata Cara Pemilihan Rektor. Surat yang diteken Mohamad Nasir itu tertanggal 10 April 2019. Bernomor R/196/M/KP.03.02/2019 hal suratnya evaluasi pemilihan rektor Unpad yang ditujukan kepada Ketua MWA Unpad. Alasan kedua permintaan itu untuk menjamin tertib adminitrasi dalam pemilihan rektor.
ANWAR SISWADI