TEMPO.CO, Jakarta - Penghitungan suara Pilpres dan Pemilu 2019, Rabu, 17 April 2019, berlangsung sampai dini hari. Hal itu tidak akan terjadi jika Indonesia menggunakan sistem e-Pemilu.
Pemilu Indonesia Nyoblos, Guru di Kenya Bikin Platform e-Voting
Penghitungan berlarut-larut terjadi TPS 83, Bintara Jaya, Kota Bekasi. TPS di Kompleks LKBN Antara ini, baru menyelesaikan penghitungan pada pukul 02.00 dini hari. Itu belum antri melaporkan hasil ke kelurahan.
Banyaknya kertas suara yang harus dihitung, 5 macam surat suara mulai dari pilpres sampai pemilihan anggota DPRD Kota, membuat proses penghitungan berlangsung lama. Belum kalau terjadi kesalahan.
Menurut Kepala Program e-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru, keribetan seperti itu tidak akan terjadi jika kitra menggunakan teknologi pemilu elektronik (e-Pemilu) atau e-voting.
"Akan banyak sekali berkas yang dihilangkan jika menggunakan e-Pemilu," katanya kepada Tempo, Kamis, 18 April 2019.
"E-Pemilu akan meniadakan surat suara, meniadakan surat suara rusak, meniadakan surat suara tidak sah, meniadakan kekurangan surat suara. Karena menggunakan surat suara elektronik dan hanya disentuh. Tidak ada batasan jumlah surat suara," ujar Andrari Grahitandaru.
Di lapangan proses pemilihan manual itu banyak memiliki kendala, mulai dari surat suara rusak, sampai perhitungan membutuhkan waktu yang lama. Sementara, kata Andrari, dengan e-Pemilu perhitungan suara secara rill bisa langsung diperoleh.
"Oleh karena itu, kami justru menekankan di e-Verifikasi pemilih dan di proses pengiriman hasil secara langsung dari tiap TPS, dengan cara mengirimkan Form C1 plano bertanda tangan digital KPPS, yang sekaligus menjadi bukti hukum di MK ketika sengketa," tutur Andrari.
Jadi, Andrari menambahkan, tidak perlu mendatangkan ribuan kotak suara ke Jakarta seperti halnya pada pemilu 2014 jika terjadi sengketa. Menurutnya yang diunggah juga Form C1 Plano-nya, bukan Form C1 salinan.
"Karena Form C1 Plano adalah informasi publik yang dihitung bersama masyarakat, difoto oleh KPPS di TPS-nya, dan dikirim melalui aplikasi, dan dibubuhi tanda tangan elektronik KPPS tersebut," ujar Andrari.
Indonesia merupakan negara yang sudah menerapkan KTP elektronik dengan NIK tunggal, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk verifikasi pemilih di TPS. Ditambah dengan e-Verifikasi, Andrari menjelaskan, tidak perlu lagi mencatat nama pemilih yang datang (DPT).
"Karena ketika KTP elektronik di tap di alat baca, data2 nya terekam ke dalam sistem termasuk foto dan tanda tangan, sehingga tidak perlu Form C7," kata Andrari.
Berita lain tentang Pilpres, Pemilu dan e-pemilu, bisa Anda ikuti di TEMPO.CO.