TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjamin penggunaan e-Pemilu dalam pemilihan umum lebih transparan.
Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Michael A. Purwoadi, Selasa, 23 April 2019, mengatakan, secara prinsip, sistem e-Pemilu menghilangkan teknis manual pada pemilihan konvensional, seperti surat suara dan perhitungan manual. E-Pemilu juga menjalankan rekapitulasi otomatis dan berjenjang.
BPPT: e-Pemilu Diterapkan, Petugas KPPS Bisa Pulang Jam 2 Siang
Dalam Pilpres 2019, dua kubu saling klaim menang, meskipun pengumuman dari KPU baru 22 Mei mendatang. Kubu Jokowi mengklaim menang berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga, sedangkan Kubu Prabowo menyatakan menang berdasarkan hitung cepat real count internal.
Menurut Michael, berbeda dengan pemilu konvensional, hasil perhitungan suara juga bisa langsung diperoleh begitu waktu pemungutan suara ditutup. Hasil rekapitulasi, kata Michael, bisa langsung dikirim ke pusat data di tingkat desa. "Jadi, ini selain quick count juga real count. cepat dan akurat serta terverifikasi," tutur Michael.
BPPT, kata Michael, sudah berusaha meyakinkan lembaga penyelenggara pemilu agar menggunakan e-Pemilu. Teknologi e-Pemilu menjamin berlangsungnya pemungutan yang transparan, jujur dan akuntabel. Serta dapat diaudit di tiap tahapannya, dan layak dijadikan metode yang tepat untuk melaksanakan pemilu.
Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan bahwa e-Pemilu yang dikembangkan oleh BPPT berbeda dengan e-Voting yang digunakan berbagai negara.
"Selama proses pemungutan suara dari jam 7 pagi sampai dengan selesai, perangkat tidak terhubung ke jaringan apapun," kata Andrari kepada Tempo. "Berbeda dengan negara lain, ada 26 negara yang pakai e-Voting, semuanya online ketika pemungutan suara".
Jadi, Andrari melanjutkan, e-Pemilu menggunakan internet hanya ketika mengirim hasil ke pusat data. "Hanya satu kali klik, hasil terkirim dan bisa tayang," ujar Andrari.
Untuk menerapkan teknologi pemilu elektronik atau e-Pemilu, setiap tempat pemungutan suara membutuhkan lima unsur perangkat.
"Sistem e-Pemilu mempunyai lima unsur perangkat, yaitu pembaca e-KTP, generator kartu V-token, pembaca kartu pintar (smart card), e-voting, dan printer kertas struk," ujar Michael.