TEMPO.CO, Jakarta - Teknologi Pemilu Elektronik atau e-Pemilu milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah diterapkan di pemilihan kepala desa beberapa wilayah.
BPPT: Saling Klaim Menang Tak Terjadi Jika Pakai e-Pemilu
Kepala Program Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru, Selasa, 23 April 2019 menjelaskan cara memilih dengan menggunakan e-Pemilu. Berikut cara pemungutan suara dengan metode e-Pemilu menurut Andrari:
1. Pemilih harus membawa e-KTP, lalu diverifikasi dengan pembaca e-KTP untuk memastikan kesesuaian data e-KTP dengan pemilih.
2. Setelah data sesuai, otomatis sistem e-Verifikasi menyatakan status 'Hadir' jika nama tersebut ada dalam DPT, atau sistem menolak jika pemilih tidak ada dalam DPT. Sistem e-Verifikasi juga berfungsi sebagai catatan absensi atau kehadiran pemilih atau Form C7 di pemilu.
3. Jika lolos dari e-Verifikasi, pemilih diberikan V-token. Kartu ini berfungsi untuk mengaktifkan perangkat e-Voting.
4. V-token kemudian dimasukkan ke pembaca smartcard agar menampilkan Satu surat suara elektronik pada layar sentuh e-Voting.
5. Pemilih bisa memilih dengan cara menyentuh gambar atau nomer salah satu calon. Sistem akan memberi notifikasi 'Ya' atau 'Tidak' atas pilihan yang dimaksud. Jika sudah yakin, pemilih harus menekan 'Ya'. Pada tahap ini, pemilih bisa menyentuh pilihan 'Tidak' jika ingin mengubah pilihan.
6. Setelah menentukan pilihan, printer mencetak struk audit dan pemilih mengambil kertas struk yang berupa kertas barcode. Ini sebagai bukti pemilih sudah memilih.
7. Kertas struk kemudian dimasukkan ke kotak audit. Fungsinya sebagai data pembanding jika terdapat sengketa jumlah pemilih yang memberikan suara.
Berita lain seputar Pemilu 2019 dan e-Pemilu bisa Anda ikuti di TEMPO.CO.