Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan India Batalkan Larangan TikTok

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Tiktok
Tiktok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Madras mencabut larangan sementara terhadap TikTok, platform berbagi video. Keputusan itu diambil Kamis, 24 April 2019, setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh ByteDance - perusahaan induk TikTok.

TikTok Didenda Rp 80 Miliar, Melanggar Privasi Anak-Anak di AS

Sidang yang dipimpin oleh N Kirubakaran dan SS Sundar dari Pengadilan Tinggi Madras di bawah arahan Mahkamah Agung India membuat keputusan untuk membatalkan pemblokiran aplikasi.

Dalam putusannya, pengadilan meminta TikTok untuk memperbarui norma privasi mereka dan juga menindaklanjuti keluhan dalam waktu 3 hingga 36 jam.

Pengacara TikTok, Issace Mohanlal mengklaim aplikasi memiliki teknologi untuk menyaring konten telanjang dan pornografi dari aplikasi.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Madras mengeluarkan perintah untuk melarang aplikasi video di India. Bertindak berdasarkan arahan pengadilan, Kementerian Informasi dan Penyiaran India meminta Google dan Apple untuk menarik TikTok dari masing-masing app store di India.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Larangan TikTok memengaruhi 120 juta penggunanya, menyebabkan kerugian finansial $ 500.000 setiap hari dan bahkan mempertaruhkan pekerjaan bagi 250 karyawan di India.

Setelah putusan pengadilan baru-baru ini, TikTok menyambutnya dalam sebuah pernyataan: “Kami senang dengan keputusan ini dan kami percaya itu juga sangat disambut oleh komunitas kami yang berkembang di India, yang menggunakan TikTok sebagai platform untuk memamerkan kreativitas mereka."

"Kami berterima kasih atas kesempatan untuk terus melayani pengguna kami dengan lebih baik. Meskipun kami senang bahwa upaya kami untuk memerangi penyalahgunaan platform telah diakui, pekerjaan itu tidak pernah "dilakukan" pada akhirnya. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan fitur keselamatan kami sebagai bukti komitmen berkelanjutan kami kepada pengguna kami di India. "

Pengacara penggugat, K. Neelamegam mengatakan bahwa mereka tidak berencana untuk mengajukan banding lebih lanjut terhadap perintah pengadilan terbaru. Tetapi akan mengkritisi proses pengadilan jika TikTok tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

21 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

21 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

1 hari lalu

Ilustrasi ular dari keluarga MadtsoiidaeNewscientist.com/dimodifikasi dari nixillustration.com
Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.


Diprediksi Saingi Instagram, Ini 4 Kelebihan TikTok Notes

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Diprediksi Saingi Instagram, Ini 4 Kelebihan TikTok Notes

TikTok Notes menjadi fitur baru yang akan menyaingi Instagram Notes dengan beberapa kelebihan. Lantas, apa kelebihan TikTok Notes?


TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

2 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
TikTok Sebut RUU Pelarangan di DPR AS Langgar Kebebasan Berpendapat

TikTok kembali menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran kebebasan berpendapat setelah DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang aplikasi tersebut.