Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Larangan Plastik Kota Bogor Digugat Industri Plastik

image-gnews
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang menjelaskan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarang plastik sekali pakai yang digugat industri plastik dan daur ulang plastik di Artotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019. TEMPO/ Khory
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang menjelaskan Peraturan Walikota Bogor tentang pelarang plastik sekali pakai yang digugat industri plastik dan daur ulang plastik di Artotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019. TEMPO/ Khory
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Walikota Bogor tentang pelarangan plastik sekali pakai digugat dan sedang diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji materi atau judicial review. Gugatan tersebut dilayangkan oleh industri plastik dan industri daur ulang plastik.

Baca: Samsung Ganti Kemasan Plastik dengan Bahan Ramah Lingkungan

"Kita jelas hari ini soal plastik tidak ada yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hari ini malah justru banyak yang bertanya kapan aturan itu masuk ke pasar tradisionalnya, masyarakat belum ada yang komplain sampai saat ini," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang, di Artotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2019.

Elia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar oleh Aliansi Zero Waste Indonesia dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.

Alasan gugatan atas aturan tersebut adalah pelarangan plastik sekali pakai tidak sesuai dengan undang-undang pengelolaan sampah, dan dianggap melanggar hak asasi manusia atau pekerja yang memproduksi sampah plastik. Gugatan tersebut juga terjadi untuk Peraturan Gubernur Bali tentang aturan yang sama.

Menurut Elia, penerapan aturan tersebut dibuat untuk tidak merugikan siapapun, tapi justru dirugikan oleh kantong kresek. "Sebelum mengeluarkan Perwali ini kita juga sudah berkomunikasi dengan pelaku industri. Kemudian kita tanya, bahkan ketika mereka memilih memiliki stok plastik, kita beri waktu dalam 3 bulan untuk menghabiskannya. Sehingga 1 Maret 2019 tidak ada lagi kantong plastik di toko ritel," kata Elia.

Dalam jurnal Science pada 2015, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbanyak ke lautan kedua di dunia. Penelitian tersebut dipublikasikan oleh peneliti Jenna Jambeck.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tisa Mafira menuturkan bahwa narasi bahwa pelarangan plastik bukanlah solusi merupakan narasi yang berbahaya.

"Menurut saya daur ulang sampah bukanlah solusi. Di seluruh dunia sejak 1950 plastik pertama diciptakan sampai 2015 ada sekian banyak plastik di dunia, sekitar 60 persen mencemari lingkungan dan masih ada. Hanya sekitar 9 persen yang terdaur ulang, tingkat daur ulang di Indonesia itu tidak sampai 11 persen hanya 9-10 persen," tutur Tisa.

Artinya, Tisa melanjutkan, bahwa 90 persen sampah plastik tidak terdaur ulang di Indonesia. Menurutnya, pekerjaan rumah Indonesia banyak sekali jika ingin mendaur ulang 90 persen sampah plastik tersebut.

"Tidak ada satu negara maju pun yang dapat mendaur ulang sampah hingga 100 persen. Banyak negara maju yang malah mengirimkan sampah plastiknya ke kita. Sebelumnya ke Cina," ujar Tisa. "Ini cukup membingungkan bagi masyarakat dan mereka sudah menyadari tentang dampak dari plastik, ini malah diberikan narasi yang seperti itu."

Peneliti Indonesian Center for Environment Law Raynaldo Sembiring menyatakan bahwa undang-undang pengelolaan sampah justru mendukung adanya aturan yang mewajibkan penghindaran dan pencegahan kemasan sekali pakai.

"Baik dilihat dari naskah akademis yang menjadi latar belakang perumusan, atau pun dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, itu mendukung penghindaran plastik sekali pakai," kata Raynaldo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

23 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

1 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

1 hari lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

1 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

2 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

2 hari lalu

Pupuk Urea Kujang. TEMPO/Subekti
Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

3 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

3 hari lalu

Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

Tersedia promo liburan hingga Rp 2 juta khusus liburan ke Jabodetabek


Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

6 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

Polsek Nanggung, Polres Bogor melaporkan terjadi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE)