TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangkap pemburu kijang atau Muntiacus muntjak di Labuh Usang, Tanjungraya, Agam, Minggu, 28 April 2019. Kijang merupakan satwa dilindungi.
Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online
Kasat Reskrim Inspektur Satu Muhammad Reza dan Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Agam Inspektur Dua Pifzen Finot di Lubukbasung, Minggu, mengatakan tersangka dengan inisial AW, 36 tahun, ditangkap ketika selesai memotong bagian tubuh kijang.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bagian kepala dan 23 potong daging dalam berbagai ukuran.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara.
Sesampai di lokasi, tim gabungan menemukan tersangka ketika selesai memotong tubuh dari bagian kijang.
Dari keterangan tersangka, AW menangkap kijang dengan jerat. Ia lalu menyembelih hasil jeratannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sebelumnya tim gabungan juga mengungkap kasus kepemilikan belasan bagian tubuh satwa dilindungi,
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra menambahkan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berburu satwa dilindungi dan tidak memelihara satwa yang dilindungi.
Selama Januari sampai April 2019, tambahnya, dua warga menyerahkan satwa dilindungi jenis kucing hutan dan elang. Pada 2018, sebanyak 25 satwa dilindungi yang diserahkan warga jenis, burung nuri, kakak tua, buaya dan lainnya.