Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baku Mutu Emisi Pembangkit Termal Dianggap Masih Lemah

image-gnews
lahan dekat PLTU Cirebon 2
lahan dekat PLTU Cirebon 2
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpiece Indonesia dan BaliFokus menilai peraturan menteri yang baru mengenai revisi baku mutu emisi pembangkit termal masih lemah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 15 Tahun 2019.

"Kami dan teman-teman NGO lainnya, agak terkejut dengan keluarnya aturan ini. Kita tidak terlalu happy dengan hasilnya. Ada beberapa kekurangan dalam Permen baru ini yang berpotensi menyebabkan gagalnya aturan dalam mengatur emisi yang dikeluatkan PLTU batu bara dan memperbaiki kualitas udara," ujar Kepala Kampanye Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, di KeKini Ruang Bersama, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.

Banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa emisi PLTU atau pembangkit listrik tenaga uap batu bara mengandung berbagai macam polutan membahayakan kesehatan. Tata melanjutkan, tidak hanya penduduk sekitar pembangkit, tapi polutan  juga bisa terbawa angin sejauh ratusan kilometer dan berdampak pada masyarakat luas.

"Angka yang diterapkan pada baku mutu emisi PLTU batu bara yang baru juga masih lemah, khususnya pada kategori satu, atau kategori PLTU yang dibangun sebelum Permen ini berlaku," kata Tata.

Angka yang ditetapkan untuk parameter sulfur dioksida (SO2) sebesar 550 mg/Nm3, dan nitrogen oksida (NOx) sebesar 550 mg/Nm3. Nilai baku mutu emisi Indonesia, kata Tata, tiga hingga 15 kali lebih lemah dibandingkan dengan Cina, Jepang dan Korea Selatan.

Sedangkan untuk parameter partikulat (PM) sebesar 100 mg/Nm3, nilai baku mutu emisi Indonesia lima hingga 20 kali lebih lemah dari pada ketiga negara tersebut.

"Selain itu, penggunaan terminologi 'dibangun' pada aturan ini menimbulkan multitafsir dalam pengelompokan kewajiban PLTU terhadap angka baku mutu emisi yang harus dipatuhi," tutur Tata. "Terminologi ini memiliki makna bervariasi, mulai dari ketika PLTU memiliki perjanjian jual beli listrik, izin lokasi dan lingkungan, hingga memulai masa konstruksi secara fisik."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tata, mayoritas PLTU di area Jawa-Bali yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, masih terikat baku mutu emisi yang lemah. Pada kategori satu, dimana PLTU yang masuk kategori ini berjumlah 61 hingga 67 unit PLTU (86-98 persen dari total kapasitas PLTU di Jawa-Bali).

Sedangkan, PLTU batu bara (baru) yang terikat pada baku mutu emisi yang lebih ketat, yaitu katagori dua, hanya berjumlah satu hingga tujuh unit PLTU (2-14 persen dari total PLTU batu bara di Jawa-Bali). Hal tersebut, Tata berujar, sangat diragukan apabila pemberlakuan aturan ini dapat memperbaiki kualitas udara secara signifikan.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago menjelaskan bahwa Permen yang diresmikam April 2019 ini menggantikan peraturan sebelumnya. "Aturan ini memiliki tujuan untuk memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban melakukan pemantauan emisi kepada penanggung jawab usaha PLTU," kata Dasrul.

Penetapan kajian baku mutu emisi pembangkit, Dasrul menambahkan, dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti analisa data emisi sekunder dan sampling di tiga lokasi yaitu, PLTU Suralaya, PLTU Cirebon Electric dan PLTG Muara Karang. Selain itu, melakukan studi literatur dan pembahasan dengan sektor terkait, Kementerian ESDM, asosiasi pembangkit dan NGO.

"Yang beda dari Permen  baru adalah yang paling mencolok itu objeknya  bertambah, kemudian lebih ketat aturannya, masalah merkuri juga dibahas, dan ada online monitoring," tutur Dasrul.

Berita lain tentang emisi pembangkit termal dan PLTU, bisa Anda simak di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?

15 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono klaim bahwa pembangunan IKN akan membawa manfaat bagi semua pihak.


Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

19 hari lalu

Ilustrasi ribuan penggemar berkumpul. REUTERS/Heo Ran
Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.


Setelah Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Kasus Korupsi PLN Sumbagsel

22 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, KPK Panggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Kasus Korupsi PLN Sumbagsel

KPK memanggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

27 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

30 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

30 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.


Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

37 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

37 hari lalu

National Aeronautics and Space Administrationcode (NASA) atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat menyoroti perubahan kawasan hutan di Kalimantan setelah adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Foto : NASA
Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

Wilayah yang paling terdampak risiko kekeringan ekstrem, adalah Ibu Kota Negara atau Nusantara.


Kementan dan Kemenhan Klaim Panen Jagung Food Estate Gunung Mas

43 hari lalu

Foto kebun singkong di food estate Gunung Mas Kalteng, yang ditanami jagung di atas polybag. X.com@GreenpeaceID
Kementan dan Kemenhan Klaim Panen Jagung Food Estate Gunung Mas

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) klaim panen jagung di lahan food estate Gunung Mas, Kalimantan Tengah.