Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan praktik jual-beli data pribadi melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda. Saat ini Kominfo sudah menyelesaikan draft RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan," kata Ketua BRTI, Ismail, dalam keterangan resmi, Jumat, 17 Mei 2019.

Pernyataan BRTI ini muncul setelah pemberitaan media massa mengenai temuan jual-beli data pribadi di platform e-commerce.

Saat ini terdapat sekitar 30 regulasi yang mengatur perlindungan data, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, perdagangan, perindustrian, maupun telekomunikasi.

BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meminta penyedia platform e-commerce dan media sosial untuk menurunkan promosi, iklan dan gerai yang mempraktikkan jual-beli data pribadi.

Sebagai langkah memperkuat perlindungan data pribadi, Kominfo menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu pasal dalam RUU tersebut menjelaskan data pribadi sebagai setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

Draft tersebut juga menegaskan data sensitif, yaitu data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus, terdiri dari data berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya.

Ismail, yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, mengatakan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi berada di Sekretariat Negara dan akan diserahkan ke DPR untuk pembahasan lanjutan agar dapat segera disahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pinjol Ilegal Marak, OJK Perketat Pengawasan

22 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Pinjol Ilegal Marak, OJK Perketat Pengawasan

OJK mencatat jumlah pinjol ilegal yang berhasil diblokir mencapai 4.000 platform.


RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Johnny Plate: Penanda Era Baru Tata Kelola Data Pribadi

20 September 2022

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Khory Alfarizi
RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Johnny Plate: Penanda Era Baru Tata Kelola Data Pribadi

Menkominfo Johnny G. Plate, menyatakan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menandai era baru dalam tata kelola data pribadi masyarakat,


DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

20 September 2022

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR resmi sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi pada hari ini, Selasa, 23 September 2022.


RUU PDP Disahkan Hari Ini, Puan Maharani: Tak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjol atau Doxing

20 September 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani
RUU PDP Disahkan Hari Ini, Puan Maharani: Tak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjol atau Doxing

DPR akan mengesahkan RUU PDP. Ketua DPR Puan Maharani berharap pemerintah segera mengundangkan dan membuat aturan turunannya.


Akun Bjorka Retas Sejumlah Instansi Pemerintah, Fadli Zon: Proteksi Keamanan Siber Lemah

12 September 2022

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ditemui awak media setelah menjenguk dua tersangka makar yaitu Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Akun Bjorka Retas Sejumlah Instansi Pemerintah, Fadli Zon: Proteksi Keamanan Siber Lemah

Fadli Zon menilai bobolnya data pemerintah oleh Bjorka mempermalukan institusi negara maupun orang penting di dalamnya.


PSI Minta Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Dibuka ke Publik

8 September 2022

Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. antaranews.com
PSI Minta Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Dibuka ke Publik

PSI mendesak pemerintah segera membuka draf akhir RUU Perlindungan Data Pribadi ke publik.


Terima Petisi soal RUU PDP, DPR Janji Pengesahannya Dalam Waktu Dekat

1 September 2022

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari
Terima Petisi soal RUU PDP, DPR Janji Pengesahannya Dalam Waktu Dekat

RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang nantinya disahkan bisa membuat perusahaan lebih waspada agar tidak membiarkan data bisa bocor sembaranga


Pakar Beberkan Sejumlah Masalah di RUU Perlindungan Data Pribadi

30 Agustus 2022

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melambaikan tangan ke arah wartawan usai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. Puan juga telah menyerahkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada Komisi I. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Beberkan Sejumlah Masalah di RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai menyelipkan bentuk pengawasan dan kontrol negara atas warga dengan dalih perlindungan.


Komisi I DPR Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan September 2022

19 Agustus 2022

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Foto: Oji/Od
Komisi I DPR Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan September 2022

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengungkap perkembangan terbaru dari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.


RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Tuntas, Menkominfo: Saya Percaya DPR Ingin Selesai

5 Agustus 2022

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022. Rapat tersebut membahas realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN tahun 2021, penjelasan tentang kesiapan Kemkominfo dalam menyukseskan presidensi melalui 3 isu DEWG utamanya di Arus Data Lintas Batas Negara (Cross border data flow and data free flow with trust). TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Tuntas, Menkominfo: Saya Percaya DPR Ingin Selesai

RUU Perlindungan Data Pribadi telah diinisiasi sejak 2016 dan sempat mengalami pembahasan yang alot di DPR.