TEMPO.CO, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan praktik jual-beli data pribadi melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda. Saat ini Kominfo sudah menyelesaikan draft RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan," kata Ketua BRTI, Ismail, dalam keterangan resmi, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca Juga:
Pernyataan BRTI ini muncul setelah pemberitaan media massa mengenai temuan jual-beli data pribadi di platform e-commerce.
Saat ini terdapat sekitar 30 regulasi yang mengatur perlindungan data, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, perdagangan, perindustrian, maupun telekomunikasi.
BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meminta penyedia platform e-commerce dan media sosial untuk menurunkan promosi, iklan dan gerai yang mempraktikkan jual-beli data pribadi.
Sebagai langkah memperkuat perlindungan data pribadi, Kominfo menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi.
Salah satu pasal dalam RUU tersebut menjelaskan data pribadi sebagai setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
Draft tersebut juga menegaskan data sensitif, yaitu data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus, terdiri dari data berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya.
Ismail, yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, mengatakan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi berada di Sekretariat Negara dan akan diserahkan ke DPR untuk pembahasan lanjutan agar dapat segera disahkan.