Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bayi Komodo Selundupan Berasal dari Flores Utara, Bukan TNK

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Sejumlah bayi komodo (varanus komodensis) yang baru menetas, berada di dalam kandang ruang karantina Kebun Binatang Surabaya, 19 Maret 2015. Sebanyak 12 butir telur dari jumlah total 29 telur komodo, telah menetas secara bertahap selama periode 21 Februari hingga 7 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Sejumlah bayi komodo (varanus komodensis) yang baru menetas, berada di dalam kandang ruang karantina Kebun Binatang Surabaya, 19 Maret 2015. Sebanyak 12 butir telur dari jumlah total 29 telur komodo, telah menetas secara bertahap selama periode 21 Februari hingga 7 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan asal-usul enam komodo (Varanus komodoensis) yang diperdagangkan secara ilegal bukan berasal dari Taman Nasional Komodo atau TNK, melainkan dari Flores Utara.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno mengatakan informasi genetis tersebut diperoleh setelah pelaksanaan uji DNA di laboratorium Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Secara genetik berbeda, walau spesiesnya sama. Enam ekor biawak komodo bukan berasal dari Taman Nasional, melainkan dari northern coastal Flores,” kata Wiratno dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Baca Juga: Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Pati Terbongkar, Nilainya Ratusan Miliar

Sebelumnya pada Februari dan Maret 2019, tujuh pelaku perdagangan ilegal satwa liar ditangkap di Surabaya dan Jakarta. Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti enam bayi komodo (Varanus komodoensis), binturong (Arctictis binturong), musang, serta burung langka, termasuk kakatua dan kasuari.

Tujuh pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019 dan saat ini ditahan di Polda Jawa Timur. Ketujuhnya disinyalir bekerja dalam jaringan perdagangan ilegal yang sama dan telah melakukan aktivitas ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

Pada April 2019, Wiratno mengatakan bahwa grup tersebut telah menjual 41 ekor komodo selama periode 2016-2019. Grup tersebut menjual komodo kepada pembeli baik di dalam maupun luar negeri; yang menjadikan biawak langka tersebut sebagai hewan peliharaan eksotis.

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Wiratno belum bisa mengkonfirmasi perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada kelompok ilegal tersebut. Sebagai informasi, perdagangan ilegal satwa liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar.

“Putusannya belum sampai pada tahap itu,” ujar Wiratno.

Rencana pelepasliaran

Hingga saat ini enam bayi komodo yang disita masih dalam karantina di Polda Jatim. Belakangan, melalui tes DNA, keenamnya juga diketahui berjenis kelamin betina.  Hal itu dikonfirmasi oleh Peneliti Bidang Zoologi dan Reptil LIPI Evi Arinda yang masuk dalam tim uji laboratorium satwa tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kesempatan yang sama, Evi menganjurkan agar keenam bayi komodo tersebut dilepasliarkan ke habitat asalnya. Menurutnya, di habitat asalnya kebutuhan bertahan hidup satwa tersebut seperti berenang dan memanjat sangat penting sehingga harus segera dikembalikan ke rumahnya.

“Usulan kami nanti dilepasliarkan ke tempat asalnya, yakni Flores Utara,” kata Evi.

Namun Wiratno memiliki pendapat yang berbeda. Dia mengatakan bahwa KLHK berencana untuk melepasliarkan enam komodo tersebut ke lokasi yang berbeda.  Alasannya, untuk mencegah terjadinya penangkapan kembali oleh masyarakat atau pelaku perburuan satwa liar komodo.

“Akan dilepasliarkan bukan ke tempat aslinya (tempat ditangkap), tapi ke hutan lindung. Supaya masyarakat tidak tahu lokasinya, dan tidak ditangkap karena dianggap hama,” kata Wiratno.

“Kemungkinan akan dilepaskan ke Pulau Ontoloe yang termasuk di dalam Taman Wisata Alam Laut Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada. Itu daerahnya masih terjaga. Kalau dikembalikan ke tempat asal, tidak ada jaminan,” tegasnya.

Populasi terkini

Wiratno kembali menegaskan bahwa satwa liar komodo tidak hanya terdapat di wilayah Taman Nasional Komodo saja. Menurutnya, reptilia besar tersebut tersebar secara alami  hidup di kepulauan dan daratan Flores, dengan persebaran mulai dari Flores bagian barat  hingga ke TWA Riung 17 Pulau.

Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo di Taman Nasional Komodo, tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (enam ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor), dan Pulau Nusa Kode (57 ekor).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTT melalui camera trap mengamati, terdapat lebih dari 30 individu komodo di daratan Flores selama rentang 2013-2018. Rinciannya, di CA Wae Wuul (14 ekor), Pulau Ontoloe (enam ekor), Hutan Lindung Pota (enam ekor), dan Pulau Longos (11 ekor).

BETAHITA | TERAS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

1 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

1 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

8 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

16 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

16 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

17 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

19 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

24 hari lalu

Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 12 Februari 2023. Hasil tambang tersebut menyuplai kebutuhan material seperti pasir, kerikil dan batu guna pembangunan infrastruktrur IKN. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.