Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Karantina Mataram Gagalkan Penyelundupan Perkutut dan Kacer

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan salah satu burung yang disembunyikan dalam paralon yang dibawa TKI dari Malaysia, melalui di Bandar Udara Internasional Lombok, 26 Mei 2019. (ANTARA/Nur Imansyah).
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan salah satu burung yang disembunyikan dalam paralon yang dibawa TKI dari Malaysia, melalui di Bandar Udara Internasional Lombok, 26 Mei 2019. (ANTARA/Nur Imansyah).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menggagalkan penyelundupan tujuh burung yang dibawa secara ilegal oleh TKI dari Malaysia di Bandar Udara Internasional Lombok. 

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram, Arinaung, mengatakan, tujuh burung itu disembunyikan dalam paralon yang ditumpuk bersama pakaian di dalam koper.

"Tiga burung sudah mati, sisanya kami sita," kata Arinaung, di Kantor Wilayah Kerja Karantina Mataram, di Lombok Tengah, Rabu, 29 Mei 2019.

Penyitaan itu terjadi pada Minggu, 26 Mei 2019. Saat ditanya petugas karantina, pemilik burung berkilah satwa yang dia bawa itu hanya titipan. 

Menurut Arinaung, masih banyak warga yang belum mengetahui bahayanya membawa komoditas pertanian --hewan maupun tumbuhan-- tanpa dilengkapi jaminan kesehatan dari negara asal.

"Satu atau dua ekor, atau beberapa butir benih saja itu resikonya sama, kalau penyakitnya sudah masuk, nanti susah lagi penanganannya, butuh anggaran besar, belum kerugian ekonomi petani setempat, bahaya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuh burung yang dicoba dimasukkan ke Indonesia secara ilegal itu terdiri dari empat burung perkutut dan tiga burung kacer yang ditemukan sudah mati. Selain itu, juga ditahan benih kacang panjang sebanyak 400 gram dan benih labu 50 gram dari Malaysia.

Ia menjelaskan, sesuai UU Nomor 19/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbunan, yang saat ini tengah direvisi DPR, setiap komoditas yang dilalulintaskan, baik antar area dalam wilayah Indonesia maupun dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas karantina serta harus memenuhi persyaratan kesehatan karantina.

Hal ini untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit berasal dari hewan dan tumbuhan, baik secara antar pulau ataupun dari luar negeri.

Pada 2018, Badan Karantina Pertanian Mataram menggagalkan upaya pemasukan komoditas pertanian tanpa jaminan kesehatan sebanyak 177 kali. Di antaranya adalah burung, telur ayam, kulit sapi, madu dan daging sapi olahan. "Biasanya dari Malaysia dan Singapura," katanya.

Berita lain tentang penyelundupan satwa bisa Anda ikuti di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

3 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Petugas karantina wilayah kerja Bakauheni memeriksa ribuan ekor burung tanpa dokumen yang hendak diselundupkan pada Kamis, 15 Februari 2024. (ANTARA/HO/Karantina Bakauheni)
Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023