TEMPO.CO, Jakarta -Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka kesempatan bagi siapa pun untuk mengikuti jalur seleksi mandiri. Pun calon mahasiswa yang terbukti berasal dari keluarga tidak mampu. Ketentuannya jika lolos tes, mahasiswa tidak mampu akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya dana pengembangan dan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Baca: Peserta Jalur Seleksi Mandiri Unpad Diseleksi Dua Tahap
Pelaksana Tugas Rektor Unpad Rina Indiastuti mengatakan, calon mahasiswa yang lulus jalur seleksi mandiri diwajibkan membayar uang kuliah tunggal (UKT) seperti mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN. Selain UKT, kewajiban lain membayar dana pengembangan sesuai perjanjian saat mendaftar.
Contoh dana pengembangan yang maksimum diterapkan di Fakultas Kedokteran sebesar Rp250 juta. Tapi ada juga program studi yang dana pengembangannya Rp15 juta seperti program studi Sosiologi dan Sastra Indonesia. Dari pengalaman sebelumnya, ada orang tua yang meminta pembayarannya diangsur.
Biaya seperti itu nantinya tidak berlaku bagi mahasiswa tidak mampu pemilik Kartu Indonesia Pintar maupun peserta Bidikmisi atau beasiswa pendidikan dari pemerintah. Selain itu jalur seleksi mandiri membuka kesempatan disabilitas dan siswa lulusan SMA sederajat di pelosok untuk mendaftar. “Kami akan undang termasuk siswa berprestasi,” ujar Rina di kampus Unpad Bandung, Sabtu, 1 Juni 2019.
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Arry Bainus, Unpad tidak takut atau kewalahan menghadapi kemungkinan membludaknya calon peserta dari kalangan tidak mampu dalam pendaftaran seleksi jalur mandiri. Seleksi, kata dia, tetap berpatokan pada kemampuan nilai akademis.
Bahkan khusus untuk calon mahasiswa Bidikmisi, Unpad punya kuota atau daya tampung sekitar 200 kursi pada seleksi jalur mandiri. Jumlah itu, kata Arry, sama seperti untuk jalur SNMPTN. Adapun lewat jalur SBMPTN jumlah daya tampungnya berkisar 500 kursi. “Selama ini SNMPTN dan SBMPTN kita tidak pernah ada kuota, tapi tahun ini dapat 900 untuk Bidikmisi. Kita punya jatah itu,” ujarnya.
ANWAR SISWADI