TEMPO.CO, Jakarta - Warga Rusia, Andrei Zhestkov, 28 tahun, didakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi, yaitu orangutan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 12 Juni 2019.
Baca juga: Turis Rusia Selundupkan Orangutan, Dibius dan Dimasukkan Koper
"Dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Jaksa Penuntut Umum, A.A. Made Suarja Teja Buana.
Atas perbuatannya, ia didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem dan/atau Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra, memeriksa saski Petugas Karantina dan petugas bandara Ngurah Rai.
Zhestkov ketahuan membawa orangutan ketika barang bawaannya melewati pemeriksaan x-ray di Bandara Ngurah Rai.
Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki orangutan itu adalah temannya bernama Igor (dpo). Terdakwa mengaku diberi tahu Igor cara agar satwa liar itu tidur saat dalam perjalanan dengan memberikan obat tidur, berupa tablet warna kuning sebanyak satu tablet.
Saat orangutan tersebut tertidur, langsung diletakkan di keranjang dengan ditutupi dua piring rotan.