TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi pesan WhatsApp dikabarkan bisa disadap oleh pihak kepolisian atau pemerintah. Namun, ketika dikonfirmasi, induk perusahaannya, Facebook, membantah hal tersebut.
"Tidak dong, kan personal chat dan group semuanya pakai end to end encryption," ujar Juru Bicara Facebook Indonesia kepada Tempo melalui pesan pendek, Senin, 17 Juni 2019.
Sebelumnya dikabarkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai melakukan patroli siber hingga ke Grup WhatsApp yang sering kali menyebarkan informasi palsu atau hoax.
Grup WhatsApp diawasi di antaranya karena peredaran hoax belakangan lebih dominan ketimbang lewat media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul menyebutkan penyebar hoax sudah mulai berpindah dari media sosial ke Grup WhatsApp karena dinilai lebih aman dan tidak akan ditangkap Kepolisian. Padahal, Kepolisian saat ini juga sudah mulai masuk ke grup-grup WhatsApp.
"Mereka kan berpikir menyebarkan hoax di Grup WhatsApp itu lebih aman dibandingkan di media sosial. Karena itu kami melakukan patroli siber di grup-grup Whatsapp juga selain di media sosial," kata Ricky akhir pekan lalu.
Mengutip laman news18, beberapa waktu lalu, WhatsApp cukup memperhatikan keamanan dan privasi pengguna. Namun, aplikasi olah pesan ini juga bekerja sama dengan pemerintah dan polisi kapan pun jika diperlukan. WhatsApp juga telah berbagi pedoman bagi petugas penegak hukum yang mencari catatan dari sana.
Director of Communications WhatsApp Carl Woog dalam kunjungannya ke India 2017 lalu, telah mengklarifikasi cara perusahaan menangani permintaan pemerintah akan informasi pengguna tertentu.
"Kami adalah bagian dari Facebook dan berkontribusi pada laporan transparansi Facebook. Secara umum, kami bekerja erat dengan pemerintah kapan pun diperlukan, jika ada insiden kritis atau ketika mereka (pemerintah) ingin menjangkau kami," kata Woog. "Tapi karena enkripsi end to end diaktifkan secara default, isi pesan tak bisa dilihat siapa pun kecuali pengirim dan penerima."
WhatsApp hanya memberi tahu pihak terkait bahwa aplikasi perusahaan tidak dapat menyediakan isi pesan karena obrolan dienkripsi. WhatsApp secara resmi mengkonfirmasi bahwa tidak ada pintu belakang untuk mencegat obrolan WhatsApp terenkripsi.
Selain itu, WhatsApp tidak pernah menyimpan obrolan di servernya, bahkan sebelum memperkenalkan enkripsi end to end. Hanya pesan yang tidak terkirim yang sebelumnya disimpan di server WhatsApp, tapi secara otomatis dihapus setelah 30 hari.
Lalu bagaimana WhatsApp merespons permintaan pemerintah? Bagi mereka yang tidak sadar, WhatsApp mengumpulkan beberapa metadata pengguna yang dapat diteruskan ke lembaga penegak hukum jika permintaan dilakukan melalui saluran yang tepat.
Kasus-kasus pengadilan dilaporkan mengungkapkan bahwa WhatsApp menyimpan metadata yang jelas seperti nama pengguna, nomor ponsel, jenis perangkat, jaringan seluler, nomor ponsel orang yang dihubungi di WhatsApp, data pada halaman web yang dikunjungi melalui aplikasi, waktu obrolan, durasi obrolan, alamat IP, lokasi dan kontak.
Facebook juga dilaporkan akan memberi tahu pengguna saat akun mereka sedang diselidiki (jika tidak dibatasi oleh pemerintah). Namun, untuk WhatsApp, tidak ada konfirmasi yang sama.
NEWS18 | WHATSAPP BLOG