TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan zonasi dalam PPDB yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.
Baca juga: Dosen UGM Kritik Sistem Zonasi PPDB, Ini Suratnya ke Jokowi
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019, Mendikbud meminta pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sistem zonasi dalam PPDB banyak mendapat kritik, yang menilai cara ini tidak adil untuk murid dengan nilai Ujian Nasional tinggi namun beralamat jauh dari sekolah.
Mendikbud menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," kata dia.
Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat, katanya.
Redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud, katanya, tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN.
Berita lain tentang PPDB dan sistem zonasi bisa Anda ikuti di Tempo.co.